Tentang Kami
Diterbitkan sesuai :
UU No.40 th 1999 Tentang Pers
Pasal 1 (1) UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pengertian Secara umum
Media Siber Panji Nasional adalah Media Berita (channel, sarana, alat) komunikasi yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). portal, website (situs berita).
Produk jurnalistiknya di sebut juga cyber journalism dan web journalism yaitu “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet” (wikipedia).
Pengertian khusus
Media Siber Panji Nasional merupakan media komunikasi massa yang tersaji secara online di internet, seperti versi online suratkabar atau majalah dan portal berita online (situs berita).
Panji Nasional ialah Salah satu desain media online yang diaplikasikan dalam praktik jurnalistik modern berupa situs berita.
Situs berita Panji Nasional atau portal informasinya merupakan pintu gerbang informasi yang memungkinkan pengakses informasi memperoleh aneka fitur fasilitas teknologi online, dan berita didalamnya.
Content-nya merupakan perpaduan layanan interaktif yang terkait informasi secara langsung, misalnya tanggapan langsung, iklan, pencarian artikel, forum diskusi, dll.
Dalam menyajikan pemberitaan panjinasional.net, selalu dikemas tanpa mengabaikan nilai-nilai jurnalistik & selalu mengedepankan (Kode Etik Jurnalistik).