Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Dipertanyakan Komisi III DPR Makna Justice Collaborator

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Dipertanyakan Komisi III DPR Makna Justice Collaborator
Gambar Ilustrasi

Panjinasional.net || Gelombang kekecewaan muncul dan diungkap beberapa media, karena Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer justru lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara, Apa Makna Justice Collaborator. Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal pertanyakan Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan kepada terdakwa RE dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023) lalu.

Hal ini dipertanyakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal. Melalui akun twitter-nya @akbarfaisal68, ia pertanyakan dasar tuntutan tersebut.

“Yth. Pak Jaksa Agung, terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn?” cuitnya, dikutip Kamis (19/1/2023).

Ia turut menyinggung tentang tuntutan dari tiga terdakwa lainnya yang hanya dihukum 8 tahun. Padahal, menurutnya, Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang harus jadi pertimbangan.

Bacaan Lainnya

“Makna Justice Collaboratornya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak,” lanjutnya sambil me-mention akun @kejaksaanagung, @mohmahfudmd, dan @jokowi.

Sebelumnya, kekecewaan juga disuarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan.

Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.

“Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa,” tuturnya.***

Pos terkait