Tunaikan Janji, Kejaksaan Eksekusi Perkara Putusan MA

Panjinasional.net Sumenep | Lebaran Hari Raya Idhul Fitri 1443 M telah usai beberapa pekan yang lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep benar-benar tunaikan janjinya terkait dengan perkara putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan akhirnya terpidana dalam kasus BBM ilegal, Masduki Rahmad alias Dukmang, berhasil ditangkap Kejari Sumenep. Dukmang ditangkap saat berada di Perum Marengan Indah, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Senin, 30 Mei 2022.

Proses penangkapan dilakukan di rumah terpidana sekira pukul 17.30 WIB, berdasarkan penelusuran media ini Masduki Rahmad merupakan Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI).

Sejak petikan putusan MA keluar, Dukmang tak kunjung bisa dieksekusi, padahal telah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan setempat.

Bacaan Lainnya

Beberapa pekan terakhir, Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kasi Intel Novan menyampaikan, selain petikan putusan yang sudah diterima, JPU memang telah melakukan upaya mendapatkan salinan putusan MA lengkap atas nama Masduki Rahmad yang melanggar pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2001 Tentang Migas tersebut.

Hal itu dilakukan agar menghindari penolakan oleh terpidana terhadap eksekusi yang akan dilakukan JPU dengan dalil atau alasan belum menerima salinan putusan MA sesuai dengan ketentuan pasal 52A ayat (2) UU RI No 49 tahun 2009 tentang peradilan Umum.,Benar saja pada saat dilakukan penangkapan, Dukmang sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh awak media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) kabupaten Sumenep bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, melalui kasi Intel menegaskan akan melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atas nama Masduki Rahmad yang divonis 1 (Satu) tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Namun untuk saat ini, Kejari Sumenep masih berusaha untuk mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung lengkap terkait perkara BBM ilegal dengan terpidana Masduki Rahmad tersebut.,Hal itu bertujuan untuk mencegah penolakan oleh terpidana terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep melalui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Novan Bernadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menerima petikan putusan Mahkamah Agung.

Sesuai dengan SEMA, kata Novan, JPU memang bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana. Tetapi menurut ketentuan UU RI No. 49 tahun 2009 perubahan kedua atas UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum khususnya pasal 52A ayat (2), yang berbunyi “Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (Empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan”.

“Begitu juga dengan pasal 270 KUHAP yang sudah jelas menyatakan salinan putusan, dan sesuai hierarki kedudukan Undang Undang tentu lebih tinggi dari SEMA,” kata Novan Bernadi kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/04) melalui keterangan secara tertulisnya.

Maka dari itu, lanjut Novan sapaan akrabnya, selain petikan putusan yang sudah diterima, JPU saat ini masih berusaha mendapatkan salinan putusan MA lengkap atas nama Masduki Rahmad yang melanggar pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2001 Tentang Migas tersebut.

Tujuannya untuk menghindari penolakan oleh terpidana terhadap eksekusi yang akan dilakukan JPU dengan dalil atau alasan belum menerima salinan putusan MA sesuai dengan ketentuan pasal 52A ayat (2) UU RI No 49 tahun 2009 tentang peradilan Umum,” jelasnya.

“Dalam rangka penegakan hukum, saat ini JPU masih melakukan pemanggilan terhadap terpidana Masduki Rahmad untuk segera menjalani putusan MA tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Novan juga menjelaskan kronologi awal mula perkara BBM ilegal yang menyeret nama Masduki Rahmad itu.

Dijelaskan Novan, awal mula perkara atas nama Masduki Rahmad itu dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan nomor berkas BP/ 17/II/PAM.1.5./2020/Ditreskrimsus, tanggal 6 Pebruari 2020 yang melanggar pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas dan dinyatakan P-21 bulan Mei 2020 oleh JPU pada kejaksaan tinggi jatim.

Setelah itu, sambung dia, perkara tersebut di tahap II kan pada tanggal 29 juli 2020, Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan pada tangal 11 agustus 2020 dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor 106 / M. 5. 34/EUL 2/VIII/ 2020.

“Sidang pertama pembacaan dakwaan, yaitu tanggal 18 agustus 2020 dengan nomor penetapan 220/Pid.sus/2020/PN Smp yang diketuai oleh AHMAD BUKHORI, SH., MH.,” Ujarnya.

Dikatakan Novan, sidang perkara tersebut berjalan sampai pada tanggal 12 Januari 2021, pembacaan tuntutan oleh JPU yang mana terdakwa Masduki Rahmad melanggar pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas, dituntut selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 500.000.000, (lima ratus juta Rupiah).Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.

“Kemudian pada agenda sidang berikutnya adalah sidang pembacaan putusan pada tanggal 25 Pebruari 2021 dengan putusan Hakim Firdaus PN Sumenep membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa, sehingga Jaksa Penuntut Umum menganggap putusan Hakim Firdaus PN Sumenep tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga Jaksa langsung nyatakan upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kemudian, tambah Novan, diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa terdakwa Masduki Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan niaga BBM tanpa ijin usaha, melanggar pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000,000,- (Lima ratus juta rupiah).

“Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 1 (Satu) bulan yang diputuskan pada tanggal 24 Pebruari 2022 dengan nomor petikan putusan 439 K/Pid.Sus/2022 yang kami terima tanggal 7 April 2022,” pungkasnya.@qib/tim)

Pos terkait