Truck bermuatan Solar 1.632 liter Berhasil Di Gagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Panjinasional.net Sidoarjo || Berdasarkan informasi masyarakat, Truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, bio solar, selain melanggar undang-undang Migas juga meresahkan masyarakat yang bermodus, modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung kurang lebih 5.000 liter, bahan bakar jenis Bio Solar di gagalkan Satreskrim Polres Sidoarjo, Rabu (14/9/2022).

Kapolres Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K. Menjelaskan dalam konferensi Peers, Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada truk Isuzu ELF giga warna putih yang mengisi bahan bakar jenis Bio Solar secara tidak wajar, dan secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

Kemudian, dengan adanya laporan tersebut diduga adanya pelanggaran Undang-Undang Migas, maka Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak untuk memastikan laporan tersebut. Dan ternyata benar, ada Truk Isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi bahan bakar jenis Bio Solar.

Setelah dipastikan benar, “anggota Polres Sidoarjo bergegas mengamankan truk tersebut beserta sopir dan kernetnya. Serta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya juga dibawa dan diamankan ke Polresta Sidoarjo,” ujar kapolres.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolresta Sidoarjo, “dari hasil pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan keuntungan-uang, sejumlah Rp 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk tersebut,” ucapnya.

“Kasus ini tetap akan diusut sampai ke pemilik kendaraan, menurut pengakuan tersangka. Mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi (DPO),” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan semua pelaku dikenakan sangsi ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar, ungkap Kapolresta Sidoarjo. **@ afandi/maluk

Pos terkait