Tindak Pidana Penganiayaan, Anak Oknum Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Blora, Panjinasional.net – Terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Anak Oknum Kepala Desa terhadap korbannya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Cepu.

Diketahui diduga sebagai tersangka bernama Demon Putra P, seorang Anak (Oknum) Kepala Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Erin, warga Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Mereka berdua antara diduga tersangka dan korban, merupakan sepasang kekasih gelap atau pacar simpanan beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek Cepu, AKP Agus Priyo Hatmoko, SH melalui Kanit Reskrim Lukman, saat ditemui awak media biro panjinasional membenarkan kejadian itu, kasus penganiayaan tersebut kini sudah ada titik terang.

Bacaan Lainnya

“Benar, bahwa diduga pelaku Demon Putra P sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polsek Cepu,” ucap Lukman, Selasa (08/08/2023) siang.

Saat ini tersangka Demon Putra P, mendekam dibalik jeruji besi Polsek Cepu. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Mulai Hari Selasa siang (08/08/2023) tersangka Demon Putra P, harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dan besok akan kami bawa ke Polres Blora,” paparnya.

jurnalis: Slamet W

Pos terkait