Penindakan dilakukan adanya informasi intelejen, bahwa ada pengiriman rokok ilegal yang menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri tepatnya Kabupaten Jombang.
Berbekal informasi tersebut Tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP Kabupaten Jombang, kemudian menyisir area yang di maksud dan berhasil mendapati kendaraan target. dengan sigap petugas langsung melakukan pengejaran dan penghentian pada unit sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.
Atas penindakan tersebut sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).berhasil dicegah oleh petugas.
Perkiraan nilai barang yang di cegah tersebut mencapai Rp 28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.336.060,-.
Melalui sinergitas bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP Kabupaten Jombang ini diharapkan semangat gempur rokok ilegal dapat terus menggema sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang dan bahkan dihilangkan.
Untuk itu awak media panjinasional menghubungi dan mengkonfirmasi Satpol-PP Kabupaten Jombang melalui seluler membenarkan adanya penangkapan peredaran rokok ilegal..@ADV/kris.