Tambang Galian C, Pemkab Bisa Apa?

“Memang dalam Undang-Undang itu ada bahasa, ada pelimpahan kewenangan, tapi kepada Provinsi, maksudnya dapat dilimpahkan kewenangan itu kepada Provinsi. Makanya karena di Undang-Undang ada bahasa seperti itu. Kami tim berangkat ke Provinsi,”

Panjinasional.net – Sumenep | Permasalahan Tambang Galian C di wilayah Kabupaten Sumenep, mengacu pada Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara secara tidak langsung mengamputasi kewenangan daerah?

Pasalnya, pasca Undang-Undang tersebut diundangkan, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, nampaknya tidak bisa berbuat apa-apa, terkait dengan persoalan penambangan Galian C di Kota Keris?.

Sementara nampaknya bukan rahasia umum jikalau berbagai gelombang penolakan terhadap penambangan liar yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, seakan tak kunjung usai, mulai dari Mahasiswa, elemen masyarakat, bahkan kalangan masyarakat biasa.

Persoalan penambangan liar atau lebih spesifik dikenal dengan Galian C ini tentunya mempunyai efek yang cukup memprihatinkan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Sebut saja Cadangan Air Tanah (CAT), Potensi Banjir dan Longsor, serta rusaknya ekosistem Hayati dan lainnya.

Terbaru, aksi penolakan terhadap penambangan liar tersebut berangkat dari pemuda dan masyarakat Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, terhadap Aksi tambang liar yang ada diwilayahnya.

Menyikapi persoalan tersebut Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Timur.

” Jadi dasarnya memang betul, ketika kami diminta, awalnya kami kan setiap kali ada unjuk rasa, kita Pemkab lah dalam hal ini diminta bertanggungjawab terhadap penambangan galian C. Karena berdasarkan regulasi itu Pemkab tidak punya kewenangan bahkan di Undang-Undang itu tidak ada yang menyebutkan Kabupaten/Kota disana, di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Menerba,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Energi Sumber Daya Alam, Drs, Ach. Laili Maulidy, M. Si, Juma’t (11/2/2022).

Kabag Perekonomian dan ESDA yang akrab disapa Laili ini juga menerangkan bahwa, Minerba itu sebelumnya ada Undang-Undang No 4 tahun 2009. Menurutnya di Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Kewenangan Tambang Galian C itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun dengan terbitnya Undang-Undang No 3 Tahun 2020. Jadi kewenangan Provinsi dicabut menjadi kewenangan Pusat.

“Memang dalam Undang-Undang itu ada bahasa, ada pelimpahan kewenangan, tapi kepada Provinsi, maksudnya dapat dilimpahkan kewenangan itu kepada Provinsi. Makanya karena di Undang-Undang ada bahasa seperti itu. Kami tim berangkat ke Provinsi,” tuturnya.

” Kami mengirimkan surat kepada Ibu Gubernur untuk memfasilitasi permasalahan itu, ketika jawaban dari surat itu belum kami terima. Karena kami menganggap ini mendesak. Maka langsung kami tembak Kepala ESDM untuk minta konsultasi dan difasilitasi,” tukasnya.

Lebih lanjut Laili mengatakan, akhirnya, berangkatlah kita tanggal 3 dengan tim, disitu tim dipimpin oleh Bapak asisten, ada Kepala DPMPTSP, ada Kepala Lingkungan Hidup, ada dari unsur Polres, dari unsur Pol PP. “Itu yang kami berangkat kesana,” imbuhnya.

” Kami sampaikan semua permasalahan bahwa, banyak Galian C yang tanpa izin yang ada di Kabupaten Sumenep dan kami sampaikan juga bahwa kami sudah di desak oleh masyarakat Sumenep untuk segera melakukan tindakan terkait dengan penambangan itu,” sambung dia.

” Tapi jawaban provinsi apa?, jawaban Provinsi bahwa kewenangan tambang Galian C itu adalah kewenangan Pusat,” ujarnya.

Bahkan lanjut Laili, kami kejar, bahwa dalam Undang-Undang disebut ada pelimpahan, dapat dilimpahkan kepada Provinsi. “Betul Pak, ada tapi sampai hari ini karena pelimpahan itu harus diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) sampai hari ini Perpres itu belum kami terima, apakah kami juga bisa bertindak,” katanya menirukan.

” Provinsi saja menyampaikan seperti itu, apalagi kami Pemkab, kan enggak bisa berkutik Pemkab,” tegasnya.

Jadi dari hasil koordinasi tersebut belum ada hasil kongkrit terkait dengan desakan masyarakat itu ya?.

” Belum, jadi begini juga dari Provinsi menyampaikan juga kemaren tidak hanya Kabupaten Sumenep yang datang kesini. Kami hampir dari semua Kabupaten/Kota datang kesini, keluhan mereka juga sama dituntut untuk memberikan tindakan kepada para penambang tanpa izin ini. Tapi Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM jawabannya sama, kami juga tidak punya kewenangan itu jawaban,” tukasnya.

Langkah dari Pemda Sumenep sendiri seperti apa, terkait dengan hal seperti itu? 

” Nah jadi begini. Karena sebenarnya Galian C ini tidak hanya hari ini, tapi sudah bertahun-tahun, makanya tidak hanya Perekonomian dan ESDA saja sebenarnya, mungkin DLH juga, dulu seingat saya DLH pernah ada sosialisasi peti (penambang tanpa ijin) sebelum adanya bagian ESDA setelah ada ESDA sejak adanya ESDA itu setiap tahun kami selalu melakukan sosialisasi, sosialisasi dengan peserta para penambang,” ungkapnya.

Lebih jauh Laili mengatakan disamping sosialisasi, yang kami lakukan Pemkab dalam hal ini melalui bagian ESDA itu sudah melakukan pemantauan kepada tempat-tempat tambang Galian C itu. Ketika kita sampai disana ternyata tambang itu tidak berizin kami pasang papan himbauan. “Karena kami hanya bisa menghimbau,” ujarnya lagi.

Adanya Papan himbauan, menurutnya semacam larangan, jadi himbauan itu semacam larangan. Jadi kami tidak menutup, tapi kami menghimbau untuk tidak melakukan penambangan. Karena sebenarnya kewenangan itu di Undang-Undang juga tidak diatur. “Cuma kami ambil langkah, jadi langkahnya seperti itu,” tandasnya.

” Dan kami pun berharap hal ini juga cepat usai. Karena ini masalah sudah bertahun-tahun. Bicara imbas, rumah saya juga kena imbasnya kemarin (Banjir),” tuturnya seraya tersenyum.@Qib)

Pos terkait