Satreskrim Jombang Berhasil Bebaskan Korban Penyekapan Dan Membekuk Pelaku

Jombang www.panjinasional.net – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pelaku penculikan anak dibawah umur, korban adalah warga Desa Sambong kec/Kab Jombang, hal tersebut sesuai dengan keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat Pers Rilis di halaman Lobi Reskrim Polres Jombang, Jumat 26/11/2022.

Kejadian berawal atas perkenalan di medsos, korban bercerita dan berkelu kesah pada tersanka, setelah itu tersangka (status duda) menjemput korban (15 tahun) dengan membawa sepeda motor dan di bawa ke Jakarta, motif nya adalah tersangka tertarik pada korban untuk dinikahi, korban disekap sejak 15 Agustus 2022.

Menurut AKP Giadi, berawal dari laporan tentang adanya anak yang hilang, akhirnya kita lakukan penyelidikan dan menurut beberapa informasi yang kita himpun, ternyata anak tersebut di jemput seseorang. Setelah kita lakukan penyelidikan yang panjang ternyata anak tersebut di bawa ke Jakarta tepatnya di kos kosan daerah Ciledug Wilayah Polda Metrojaya.

Setelah itu kita laksanakan pemberangkatan tim untuk melaksanakan penyelidikan ke Ciledug Polda Metrojaya. Setelah kita lakukan penyelidikan beberapa hari dan kita dapatkan informasi tentang keberadaan anak tersebut yang di sekap dan dikunci dari luar. Kemudian kita evakuasi korban dan kita lakukan penangkapan pada tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam waktu evakuasi dan perjalanan pulang ke Jombang, korban sempat mengatakan kalau dia disekap dan disetubuhi, juga di perlakukan tidak manusiawi, di kasih makan 1 kali dalam sehari. Tersangka kita kenakan pasal 332 KUHP membawa lari anak di bawa umur dengan ancaman 9 tahun penjara. Ujarnya

Masih AKP Giadi, kita akan berkoordinasi dengan Jaksa dan Satgas PPA Kabupaten Jombang terkait undang undang perlindungan anak. Pungkas AKP Giadi.@kris

Pos terkait