Satpol PP Gresik Dianggap Tebang Pilih Dalam Penegakan Perda. Komisi I DPRD : Kafe D’Lagoon Harus Ditutup Sementara

GRESIK, www.panjinasional.net – Penindakan terhadap warung dan Pedagang Kali Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Sholihuddin Anggota Komisi I DPRD Gresik dari Partai PKB angkat bicara terhadap kinerja Satpol PP Gresik yang dinilai hanya berani tegas terhadap para pedagang kecil namum tidak berani bertindak terhadap pengusaha seperti Pemiik Kafe Dlagoon yang hingga saat ini tidak memiiki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Politisi PKB asal Kecamatan Bungah inipun menilai Satpol PP tebang pilih dalam menegakan peraturan daerah (Perda). Meski pemilik sudah mengurus izin, penegakan Perda tetap harus dijalankan.

“Mestinya Dlagoon  ditutup sementara, hingga mengantongi IMB atau PBG yang sebentar lagi disahkan,” kata Sholihuddin saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (24/11/2021).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya Sholihuddin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri juga angkat bicara tentang kelakuan Satpol PP yang harus tegas dan tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar Perda harus ditindak sesuai dengan prosedur yang ada.

“ Jika benar – benar mau menegakkan Perda, Harusnya Tidak ada pengecualian, semuanya harus diberlakukan sama. Saya harap Satpol PP tidak tebang pilih, Tidak peduli itu pengusaha besar atau kecil” ungkapnya. Rabu (24/11/2021)

Cak Cu panggilan akrab Syaikhu Busyiri mengatakan, Satpol PP tidak boleh hanya tegas dan fokus pada pelaku usaha kecil saja. Warung kopi yang nyambi menjual minuman keras misalnya. Tetapi, pelaku usaha lain yang melanggar Perda juga harus ditindak.

“Coba ada berapa kafe yang belum memiliki izin lengkap, juga perusahaan yang besar-besar. Langkah dan tindakan Satpol PP mana,” tanya Syaiku yang juga anggota fraksi PKB tersebut.

Pihaknya berencana akan memangil penegak perda itu untuk diklarifikasi. Penyebab utama tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi). “Kita perlu tahu itu,” pungkasnya.

Sementara Satpol PP sendiri berdalih tidak dilakukannya penutupan kafe D’Lagoon karena pihak pengelola sudah punya iktikad baik mengurus perizinan. “Makanya kita bersikap lebih lunak,” kata Plt Kasatpol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Anehnya lagi, SP 1 dan SP 2 sudah dilayangkan. Sedangkan SP 3 sampai sekarang tak kunjung dikirim. Harusnya, ketiga peringatan tersebut telah melampaui batas waktu. “SP 3 ya nanti dulu, kan sudah ada niatan baik mengurus izin,” pungkasnya. (shol)

Pos terkait