Restorative Justice Pertama Di Kejaksaan Negeri Batu dengan Tersangka Dwi Fiftakul Nurhuda

Panjinasional.net Kota Batu ; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batu yang mana perkara yang disetujui tersebut adalah perkara pasal 351 KUHP ayat 1 an. Tersangka Dwi Fitakul Nurhada. Rabu ( 10/8/2022 ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan bahwa tersangka Dwi Fitakul Nurhada adalah warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Tersangka merupakan pekerja Bangunan dan serabutan yang melakukan penganiayaan terhadap sepupunya sendiri an. Yudi susanto dikarenakan emosi sesaat. 

” Dalam kunjungannya ke rumah Pelaku, Jaksa Penuntut Umum Dan penyidik Polsek Bumiaji menemui Istri Tersangka yakni Selvi Meilani dan menceritakan bahwa anaknya yang masih sekolah PAUD selalu menanyakan Ayahnya dan sempat Sakit selama 3 hari dan Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala. 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum  dan Penyidik Polsek Bumiaji juga mendatangi rumah Korban Yudi Susanto dan bahwa benar Korban Yudi Susanto telah memaafkan Perbuatan Tersangka “, jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 02 Agustus 2022 Tersangka dan Korban dipertemukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu untuk proses perdamaian kedua belah pihak dengan dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas, SH, Penyidik Polsek Bumiaji serta Ketua RT di lingkungan Tersangka dan Korban tinggal. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Bumiaji, Tersangka Dwi Fitakul Nurhada, Korban Yudi Susanto dan para Saksi menandatangani Berita Acara perdamaian. Kemudian Kejaksaan Negeri Batu mengajukan Permohonan Restorative Justice Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

” Bahwa Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bahwa Kejaksaan Negeri Batu untuk pertama kalinya berhasil Mewujudkan Restorative Justice  sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yakni “Rasa Keadlian tidak ada dalam buku, tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP tapi keadilan ada dalam Hati Nurani Masyarakat sehingga Jaksa Berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat”, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH ini.@Er.

Pos terkait