Remisi Khusus Lapas Mojokerto II B. Hari Natal & Tahun Baru

Remisi Khusus Lapas Mojokerto II B. Hari Natal & Tahun Baru

Panjinasional.net Mojokerto – Kondisi saat ini Lapas Kelas II B Mojokerto masih dalam keadaan aman terkendali Hal tersebut tentunya tidak lepas oleh peran petugas yang disiplin menjaga kondusifitas di Lapas Kelas II B Mojokerto. Sebanyak 3 (Tiga) orang Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana( Remisi ) di Hari Raya Natal 2022 ini. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana Sebagemana diatur dalam:

 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

3. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

4. Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi. Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat. Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

6. Surat Edaran Direktorat jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS- PK.05.04- 1736 tanggal 10 November 2022 perihal Pelaksana Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Dalam Rekeasenya Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi menyatakan “Dalam kesempatan yang baik ini. Ijinkan kami mengucapkan SELAMAT HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU, Semoga Hari Raya Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023 dapat mengisi hati dengan kehangatan, kedamaian, dan kegembiraan kepada siapa saja yang merayakannya, serta diberkati dengan kesehatan, kebahagiaan, dan rezeki yang berlimpah, selamat Natal yang Kudus dan terberkati.25-12-2022.”

Tercantum Daftar Perolehan Resmi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Rekap Narapidana yang  mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mojokerto@Nif.

Pos terkait