Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Hibah UMKM Diskoperindag Gresik Masuk Tahap Penyidikan

Kajari Gresik Nana Riana (tengah) saat menyampaikan press release kepada wartawan. Senin (12/6/2023)

Gresik, www.panjinasional.net – Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah UMKM yang terjadi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik ada titik terang. setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Gresik, Nana Riana saat press release, Senin (12/6).

Pada saat presrelease Kajari menyampaikan bahwa anggaran dana hibah dari APBD Gresik 2022 untuk pelaku UMKM senilai Rp 19 Milyar itu hanya terserap Rp17 Milyar. Setelah perkara ini dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidsus, didapatkan ada bukti permulaan serta adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik sebagai verifikator dan fasilitator serta beberapa pihak lainnya, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.

Dikatakan Kajari, total penerima dana hibah untuk UMKM Pokir DPRD Gresik sejumlah 774 pelaku UMKM dengan anggaran yang sudah terserap sebesar Rp17 milyar. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 144 penerima hibah UMKM.

“Dari hasil pemeriksaan didapatkan ada potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp1.001.00.000,-” tegas Kajari didampingi Kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan Kasipidus Alifin N Wanda.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dikatakan, setelah menaikkan perkara ini, penyidik Pidsus akan lebih insentif melakukan pemeriksaan sehingga dapat secepatnya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka.

“Potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM ini akan terus bertambah, mengingat ada 630 penerima dana hibah UMKM yang belum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ditambahkan Kajari, dari data yang diterima, penyidik belum memeriksa 12 penyedia jasa. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa pejabat di lingkup Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik serta penerima hibah UMKM.

“Kejaksaan akan memaksimalkan pemeriksaan penyidikan perkara ini dan segera mungkin mendapatkan jumlah kerugian negara dan menentukan tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 17 milyar yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 3 bulan, akhirnya Kejari Gresik menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan*(Red)

Pos terkait