Praktisi Hukum, Desak Jabatan Pengawas Sekolah Jenjang SMP, SD dan TK, Segera Dilakukan Perubahan

Panjinasional.net Sumenep || Jenjang jabatan pengawas sekolah yang menggunakan istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD, dan TK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, mulai mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum yang ada di Kota Keris. Pasalnya, istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD, dan TK mulai dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Sebagaimana diubah dengan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan juga Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Pengawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Sehingga hal tersebut membuat salah satu praktisi hukum di Kota keris mulai mendesak, agar Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep melalui instansi terkait, untuk segera melakukan perubahan pada Surat Keputusan (SK) tehadap jabatan pengawas sekolah yang menggunakan istilah jenjang SMP, SD, dan TK tersebut. " Segera lakukan perubahan terhadap SK jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD dan TK, di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep," kata Praktisi hukum Bambang Hodawi, S.H, saat berbincang-bincang dengan Wartawan di Warkop Trotoar, Kamis (30/9/2022). Karena kata praktisi hukum yang akrab disapa Bambang ini, kalau merujuk pada peraturan tersebut diatas tidak ada istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD dan TK. Melainkan disebutkan jenjang jabatan pengawas sekolah dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu, Pengawas Sekolah Muda, Pengawas Sekolah Madya, dan Pengawas Sekolah Utama.  " Artinya jabatan fungsional Pengawas Sekolah merupakan jabatan tingkat keahlian," ujarnya. Maka, Sambung dia, sangat penting untuk segera dilakukan perubahan terhadap SK jabatan fungsional pengawas yang sudah terlanjur menggunakan istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD dan TK tersebut. " Karena hal ini berkaitan dengan jenjang jabatan, kepangkatan, angka kredit serta pola karir dari masing-masing pengawas sekolah, dan gaji serta tunjangan sertifikasi dari masing-masing pengawas sekolah tersebut," sambung dia. " Kalau SK itu tidak segera dilakukan perubahan, saya khawatir akan berdampak pada persoalan hukum," pungkasnya. Sementara sampai berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi terbaru dari instansi terkait. Sementara sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Sunarto, mengatakan, sertifikat. " Sertifikat," katanya, singkat saat dikonfirmasi terkait dengan jabatan Pengawas Sekolah jenjang TK, SD, SMP tersebut. Kamis kemarin (7/7/2022) di kantornya dikutip dari berita sebelumnya.@ (qib)

Panjinasional.net Sumenep || Jenjang jabatan pengawas sekolah yang menggunakan istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD, dan TK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, mulai mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum yang ada di Kota Keris.

Pasalnya, istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD, dan TK mulai dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Sebagaimana diubah dengan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan juga Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Pengawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Sehingga hal tersebut membuat salah satu praktisi hukum di Kota keris mulai mendesak, agar Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep melalui instansi terkait, untuk segera melakukan perubahan pada Surat Keputusan (SK) tehadap jabatan pengawas sekolah yang menggunakan istilah jenjang SMP, SD, dan TK tersebut.

” Segera lakukan perubahan terhadap SK jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD dan TK, di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep,” kata Praktisi hukum Bambang Hodawi, S.H, saat berbincang-bincang dengan Wartawan di Warkop Trotoar, Kamis (30/9/2022).

Bacaan Lainnya

Karena kata praktisi hukum yang akrab disapa Bambang ini, kalau merujuk pada peraturan tersebut diatas tidak ada istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD dan TK. Melainkan disebutkan jenjang jabatan pengawas sekolah dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu, Pengawas Sekolah Muda, Pengawas Sekolah Madya, dan Pengawas Sekolah Utama. 

” Artinya jabatan fungsional Pengawas Sekolah merupakan jabatan tingkat keahlian,” ujarnya.

Maka, Sambung dia, sangat penting untuk segera dilakukan perubahan terhadap SK jabatan fungsional pengawas yang sudah terlanjur menggunakan istilah dalam jabatan pengawas sekolah jenjang SMP, SD dan TK tersebut.

” Karena hal ini berkaitan dengan jenjang jabatan, kepangkatan, angka kredit serta pola karir dari masing-masing pengawas sekolah, dan gaji serta tunjangan sertifikasi dari masing-masing pengawas sekolah tersebut,” sambung dia.

” Kalau SK itu tidak segera dilakukan perubahan, saya khawatir akan berdampak pada persoalan hukum,” pungkasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi terbaru dari instansi terkait. Sementara sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Sunarto, mengatakan, sertifikat. ” Sertifikat,” katanya, singkat saat dikonfirmasi terkait dengan jabatan Pengawas Sekolah jenjang TK, SD, SMP tersebut. Kamis kemarin (7/7/2022) di kantornya dikutip dari berita sebelumnya.@ (qib)

Pos terkait