POLSEK JOMBANG UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS DOBEL L

Panjinasional.net Jombang – Di hari yang sama Unit Reskim Polsek Jombang berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Double L di Jalan Perum Mojongapit Indah Desa Mojongapit Kec/ Kab Jombang, Pada Hari Jum’at (12/08/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

AKP Soesilo, E.H. Kapolsek Jombang mengatakan awalnya anggota Polsek Jombang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis pil double L.Sesuai dengan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan diwilayah tersebut. 

Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan mengamankan Tersangka MM umur (23) tahun, beserta barang bukti 1(Satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Gold, 1 (Satu) Bungkus Rokok Merk Andalan, 50(Lima puluh) butir PIL Double L, Uang tunai Rp. 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah).

Berawal dari penangkapan Tersangka MM tersebut, kembali Anggota Reskrim Polsek Jombang bersama Kanit Reskrim juga melakukan penangkapan pula terhadap Tersangka MH umur (24) tahun, di Jalan Mangga Dusun Kalak Desa Kalikejambon Kec Tembelang Kab Jombang, Jum’at (12/8/2022) sekitar pukul 15.00Wib.

Bacaan Lainnya

Tersangka MH berhasil diamankan beserta barang bukti yang disita 1(satu) buah Handphone Merk Xiaomi Warna Hitam, 40 (Empat puluh) butir PIL Double L, uang tunai Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribuh rupiah),”ungkap AKP Soesilo S.H. Kapolsek Jombang.

Kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersangka “Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” @kris.

Pos terkait