Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia. Duplik Penasihat Hukum Membebaskan Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP)

Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terdakwa Julianto Eka Putra versi Zoom

Panjinasional.net Malang – Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang beralamatkan di jalan Raya Pandanrejo Nomor 2 Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji,  Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang Pukul 10.00-13.03 WIB. Rabu (24/8/2022 ).

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu) dan Muh. Fahmi Barata, SH.

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes, SH.MH (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH. (Hakim Anggota) dan Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Philip Sitepu, SH, Jefry Simatupang, SH, Geofany, SH, Dito Sitompul, SH.MH dan Dr. Hotma Sitompoel S.H.,M.Hum.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo SH MH bahwa sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa  mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Bacaan Lainnya

” Agenda sidang kali ini adalah jawaban atau tanggapan atas replik dari Penuntut Umum (duplik) oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang inti dari duplik tersebut antara lain: Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Julianto Eka Putra dan Penasihat Hukum Terdakwa, Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, Memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Julianto Eka Putra, dan Membebankan biaya perkara pada Negara.

Sidang ditunda selama 2 (dua) minggu kedepan yakni pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim “, jelasnya.(Er)

Pos terkait