Perjanjian Kerjasama Antara 19 Desa Se-Kota Batu Dengan Kejari Batu Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Perjanjian Kerjasama Antara 19 Desa Se-Kota Batu Dengan Kejari Batu Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Panjinasional.net kota Batu || Pada hari ini, Selasa tanggal 25 Oktober 2022, telah dilaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama antara 19 desa Se-Kota Batu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH.MH, Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu, dilaksanakan di Kaliwatu Rafting desa Pandanrejo, Kecamatan Pandanrejo, kota Batu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH.MH menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa.

” Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh pemerintah desa termasuk penyelesaian sengketa atau masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Pihak ke satu menyediakan dan memfasilitasi kegiatan di rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Desa mempunyai hak antara lain, yakni mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum atau tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Batu. Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”. 

Sedangkan Kejaksaan Negeri Batu mempunyai hak yakni menerima permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum atau tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dari pemerintah desa, dan menunjuk pejabat atau pihak untuk membantu dan selaku fasilitator dalam kegiatan Restoratif Justice yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice.

” Jangka waktu Perjanjian ditetapkan selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan ketentuan para pihak memberitahukan maksudnya terlebih dahulu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir “, urainya. ( Er ).

Pos terkait