Tolak Pensiun Usia 60, 5 Jaksa Senior Gugat UU Kejaksaan

Saat ini terdapat 11.140 jaksa. Padahal kebutuhan di lapangan idealnya sebanyak 16 ribu jaksa sehingga masih banyak kekurangan jaksa. Menurunkan usia pensiun maka kelima jaksa menilai hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar UU

Panjinasional.net Jakarta || Lima jaksa senior menggugat UU Kejaksaan yang baru disahkan pada Desember 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelimanya tidak terima usia pensiun jaksa yang diturunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun dan minta dinaikkan menjadi 65 tahun.

Kelima jaksa tersebut adalah Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini dan Fahriani Suyuti. Dalam UU Kejaksaan yang lama, pensiun jaksa disebutkan saat mencapai usia 62 tahun. Tapi dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun. Hal ini dinilai sangat merugikan.

“Menyatakan bahwa sepanjang Pasal 12 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2021 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena telah mencapai usia 65 tahun,” demikian petitum Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini dan Fahriani Suyuti dalam permohonannya yang dilansir website MK, Jumat (4/2/2022).

Salah satu pemohon menyatakan, saat ini terdapat 11.140 jaksa. Padahal kebutuhan di lapangan idealnya sebanyak 16 ribu jaksa, sehingga masih banyak kekurangan tenaga jaksa. Maka dengan mengurangi masa pensiun jaksa, jumlah jaksa akan berkurang secara drastis.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya kekurangan tenaga jaksa sebagai pejabat fungsional, tentunya akan mengurangi penegakan hukum oleh Kejaksaan RI dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Fentje Eyfert Loway,dan di iyakan oleh kawan-kawannya sesama jaksa senior.

Selanjutnya, dengan menurunkan usia pensiun jaksa maka kelimanya menilai hak-hak konstitusionalnya menjadi dilanggar UU. Sebab bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sedangkan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

“Bahwa para jaksa yang mendekati usia pensiun pasca diberlakukannya UU Kejaksaan terbaru, akan sangat berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dan bersifat diskriminatif,” cetus Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini dan Fahriani Suyuti.@tim..

Sedangkan saat ini, UU Kejaksaan terbaru juga sedang digugat ke MK terkait jaksa berwenang mengajukan peninjauan kembali (PK). Gugatan itu dilayangkan oleh Ricki Martin Sidauruk dengan mengajukan judicial review Pasal 30C huruf h.

“Menyatakan Pasal 30C Huruf h ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidk mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum Ricki yang dilansir website MK, Rabu (12/1/2022).

Pos terkait