Penasehat Hukum JEP Hadirkan Saksi Ahli Psikolog

Panjinasional.net Kota Malang || Penasehat Hukum JEP Perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SPI Kota Batu Hadirkan Saksi Ahli Psikolog. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1 A Malang beralamatkan di jalan A Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (4/7/2022) siang. 

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Yogi Sudharsono S.H., M.H  menyampaikan, agenda persidangan kali ini menghadirkan satu orang saksi ahli Psikolog, yang dihadirkan oleh  Penasehat Hukum JEP. “Sidang kali ini dengan menghadirkan saksi ahli Psikolog  yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Saksi ahli Psikolog memberikan keterangan sesuai dengan keahlian dan keilmuannya,” terang Yogi. 

Yogi Sudharsono ini menjelaskan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu 6 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa “, kata Yogi Sudharsono yang saat ini juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu.

Bacaan Lainnya

Ditempat terpisah, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum JEP menyampaikan keterangan saksi ahli Psikolog yang dihadirkan oleh pihaknya, sesuai dengan keahlian di bidangnya.

“Tentunya yang kami hadirkan orang yang memiliki kapasitas menerangkan tentang Psikologi. Saksi ahli yang kami hadirkan saat ini sudah bergelut di bidang Psikolog sudah 40 tahun lamanya.

Dengan dihadirkannya saksi ahli Psikolog ini untuk menunjukan bahwa hal-hal yang sudah terungkap di dalam persidangan tersebut, tidak bisa membuktikan klienya bersalah seperti apa yang didakwakan selama ini. 

Dan dari pandangan kami, sebagai tim kuasa hukum terdakwa, hal-hal itu, bagi kami tidak bisa membuktikan klien kami adalah pelaku seperti yang diisukan selama ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga menanyakan kepada saksi ahli Psikolog, apakah dengan satu data tunggal dari korban dapat menjadi suatu alat bukti.

” Menurutnya keterangan data tunggal itu tidak lengkap, harusnya ada data pembanding. Misalnya diperiksa orang-orang di sekitarnya seperti orang tuanya diduga korban atau bahkan diduga pelaku juga diperiksa secara Psikologi. Begitupula saksi ahli Psikolog yang lalu juga menyebutkan, bahwa dirinya mengakui itu juga tidak lengkap. Bahkan saat itu, dirinya juga sudah meminta kepada penyidik agar memeriksa terduga pelaku tetapi tidak diizinkan secara lisan,” paparnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menguraikan, seperti yang diungkapkan saksi ahli dalam keterangannya, yang menyampaikan jangan sampai keinginan untuk membela anak malah menjatuhkan anak itu sendiri. “Janganlah untuk membela anak dengan cara tidak beretika dan tidak berestetika yang pada akhirnya menjatuhkan anak itu sendiri. 

Apalagi saksi ahli Psikolog yang di hadirkan saat ini juga sangat  mengetahui seluk beluk SPI sejak lama, dan mengikuti perkembangan  SPI Kota Batu.

Saksi ahli Psikplog juga melihat bahwa sekolah tersebut berstandar, kelasnya sudah internasional jadi anak-anaknya itu pastinya juga terlindungi dengan baik.,”Sehingga diyakini bila ada terjadi sesuatu hal disana mestinya sudah sejak lama ketahuan, bukan belasan tahun kemudian,” tegas Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H.@erf

Pos terkait