Berita Pemilu 2024: Pelanggaran Pemilu Bisa Mencederai Integritas Demokrasi Indonesia

Dengan mengatakan atas nama rakyat para Politikus berjibaku menuju kekuasaan, atas nama rakyat para calon presiden saling serang dan fitnah, berani melakukan pelanggaran untuk memenangkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu di Indonesia merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi negara ini. Meskipun demikian, sejumlah pelanggaran mencuat selama proses pemilihan, hingga menimbulkan keprihatinan terhadap integritas demokrasi yang jujur dan transparans.

Beberapa pelanggaran utama yang perlu diperhatikan;

  1. Penyebaran Hoaks dan Disinformasi

Penyebaran informasi palsu dan hoaks melalui media sosial menjadi ancaman serius terhadap pemilu. Hal ini dapat mempengaruhi persepsi publik dan menciptakan ketidakpastian, mengancam integritas proses demokratis.

Bacaan Lainnya
  1. Penggunaan Dana Kampanye Secara tidak Transparan.

Pelanggaran terkait dengan penggunaan dana kampanye dapat merongrong prinsip akuntabilitas dalam berpolitik. Pemantauan ketat terhadap sumber dan penggunaan dana kampanye menjadi krusial untuk menjaga integritas pemilu.

  1. Intimidasi dan Kekerasan Politik

Insiden intimidasi dan kekerasan politik kini menjadi ancaman serius terhadap proses demokrasi. Kandidat, pendukung, atau bahkan pemilih yang mengalami tekanan atau ancaman dapat mengalami dampak negatif pada partisipasi dan kebebasan berpendapat.

  1. Ketidaknetralan Aparat

Ketidaknetralan aparat keamanan dan penegak hukum dalam mengawal proses pemilu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. Harusnya ada upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik-praktik semacam ini perlu menjadi prioritas untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi.

  1. Pelanggaran Hak Pilih

Pembatasan atau pelanggaran terhadap hak pilih masyarakat, termasuk pemilih dengan disabilitas atau kelompok minoritas, dapat membahayakan esensi demokrasi. Pemastian akses yang setara dan inklusif bagi semua pemilih menjadi hal penting.

Kesimpulannya bahwa, Pelanggaran Pemilu 2024 menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Penguatan mekanisme pengawasan, pendidikan pemilih, dan keterlibatan masyarakat sipil dapat menjadi solusi untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia dalam proses pemilihan umum bebas dan rahasia.***

Ikuti Berita Apdate: https://panjinasional.GoogleNews Google BeritaPenulis/Editor: Gatot Irawan Pemred Media Panjinasional. Ketua Umum Majelis Pers, Ketua DPW AWDI Jatim. Pemegang Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI sebagaimana PETIKAN KEPUTUSAN BNSP RI NOMOR 74201 2642 0 000292022 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia NOMOR.REG WRT 2042 000292022 tanggal 30 Mei 2022.

Pos terkait