Pemilik Lahan Samping Pabrik Bata Ringan Tak Pernah Tandatangani Formulir Ijin HO. Lho Kok IMB nya Bisa Keluar?

Gresik, www.panjinasional.net – Buruknya sistem pengawasan dan pemeriksaan dokumen di perijinan memudahkan oknum pelaku pengurus perijinan dengan mudahnya memberikan data dan dokumen palsu untuk kelengkapan pengurusan perijinan di Kabupaten Gresik.

Hal itu dipastikan ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik menerbitkan Ijin Mendirikaan Bangunan (IMB) untuk PT. Prima Vos Light Block perusahaan yang memproduksi Bata Ringan yang berada di desa Kertosono kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Dalam pengurusan IMB pemohon harus melampirkan dokumen Izin HO atau hinder ordonantie yakni surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Lampiran dokumen HO tersebut membutuhkan persetujuan pemilik tanah pada batas – batas tanah yang akan didirikan bangunan atau tempat usaha. Dengan membubuhkan tanda tangan pemilik tanah batas tersebut pada lembaran formulir dokumen HO.

Bacaan Lainnya

Pendik noor, Salah satu pemilik tanah di sisi selatan pabrik tersebut mengaku tidak pernah menandatagani formulir ijin HO tersebut yang dulu pernah diajukan oleh Pihak perwakilan perusahaan tersebut.

“saya tidak pernah menandatangani apapun di formulir HO yang dulu sempat disodorkan ke Saya, Jadi saya pastikan dokomen tersebut bermasalah. “ kata Pendik.

Dirinya curiga ada orang atau oknum yang tanpa punya hak, menandatangani Formulir tersebut sehingga IMB PT. Prima Vos Light Block bisa dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten Gresik.

“ saya curiga ada orang yang tidak punya hak menandatanganinya, Dan jika benar  ada tanda tangan saya di palsukan pada dokumen tersebut maka saya akan laporkan ke pihak berwajib dan akan saya tuntut orng yang memalsukan tanda tangan saya.“ ujarnya.

Pendik masih ingat waktu itu sempat mendokumentasi lembaran formulir HO tersebut, ada keanehan pada lembar Formulir dimana disitu sudah ada tanda tangan Camat, sementara Kepala Desa Belum membubuhkan tandatangan.

Sementara Melalui Hendro Widiatmoko, SH selaku HRD &GA Manager, mengatakan jika perusahaan tempatnya bekerja telah memiliki ijin lengkap. “semua perijinan di perusahaan kami sudah ada semuanya” ungkapnya saat menemui wartawan panjinasional (20/6/2020) di sekretariat Balai wartawan Gresik (BERSAMBUNG)

Pos terkait