Pemerintahan Desa Krampon Melaksanakan Sosialisasi Perundang undangan Tentang Cukai

Bea Cukai bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP), melaksanakan sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di pemerintahan Desa krampon.

Sampang, Panjinasional.net – kantor Bea Cukai bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP), melaksanakan sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di pemerintahan Desa krampon. Kegiatan sosialisasasi ini dilaksanakan di balai Desa Krampon, kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, di mulai pukul 08.00 Wib sampai selesai, Rabu (09/08/2023).

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka Pencegahan dan Penaganan Peredaran Rokok Ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Sampang, untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal yang berkembang saat ini dan masih marak.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Suryanto, saat di wawancarai terkait kegiatan sosialisasi perundang – undanganan tentang cukai. Pihaknya akan melaksanakan sosialisasi di beberapa Kecamatan, dari 14 Desa yang tersebar di 14 kecamatan. Jadi tiap kecamatan nanti 1 Desa yang akan di adakan sosialisasi.

Ditanya selain Sosialisasi, langkah apa yang nantinya akan di lakukan ?.

Bacaan Lainnya

Pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pencarian informasi, kemudian di lakukan sosialisasi hari ini dan selanjutnya akan melakukan operasi pasar (operasi gabungan).

“Kegiatan sosialisasi ini sasarannya masyarakat, bersama Satlinmas Desa jadi kami memberitahukan agar mereka mengenal ciri – ciri rokok ilegal dan tau pasal – pasal yang mengatur bagi pelanggar rokok ilegal, kemudian sangsi pidana seperti apa,” ucap Kasat Pol PP Suryanto.

Camat Torjun, Saffak, S.E., saat acara sosialisasi perundang – udangan tentang cukai melaporkan, bahwa terkait peredaran rokok secara data pihaknya belum menemukan produksi terkait rokok ilegal. akan tetapi kami melalui kasi trantib sering melaksanakan bersama Polsek dan Koramil, untuk melaksanakan kegiatan monitoring ketempat tertentu seperti di pasar – pasar.

Pihaknya pernah menemukan peredaran rokok di wilayahnya, tapi kami hanya menyarankan karena di situ bukan produksi hanya pemasaran.

Saffak juga meminta dukungan kalau ini mau secepatnya di tanggulangi. “Ayo kita sama – sama melaksanakan monitoring di tempat yang disinyalir tempat peredaran. ini merupakan tanggung jawab bersama”, ucapnya.

Kepala Pemeriksa Bea dan Cukai Tesar Pratama, saat sosialisasi menunjuk perangkat Desa sekaligus penikmat rokok yang legal (resmi), atas nama Sudarmaji kepadanya menyampaikan, bahwa secara tidak langsung sudah melakukan kontribusi kepada pemerintah (negara).

Di samping itu, ia menjelaskan tentang cukai rokok, pada pita cukai rokok yang tertera tarif perbatang itu tergantung merk rokok kelas atas, kemudian ada pajak rokok 10% dari nilai cukai rokok. Tarif cukai rokok besar, ditentukan oleh pabrik besar golongan satu.

Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kabupaten sampang sebesar Rp. 37 milyar, salah satu bantuanya melalui dinas pertanian. Sasarannya bantuan tersebut untuk petani tembakau meliputi bibit, hentraktor, pupuk, mesin pemotong tembakau, penampungan air bantuan tersebut melalui kelompok tani yang ada tiap desa.

“Cukai mempunyai kontribusi sangat besar pada negara, contohnya ibu melahirkan di Rumah Sakit atau Puskesmas menggunakan BPJS. Salah satu sumber BPJS kesehatan dari cukai rokok dan pajak rokok,” ucapnya.

Misjoto, mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyampaikan, menurut undang- undang Nomor 39 ada sangsi pidana. Pasal 54 setiap orang memproduksi dan lain-lain yang kena cukai itu di pidana paling sedikit 1 tahun.

“Jadi kalau penindakan kami tidak bisa menuntut kurang 1 tahun dan denda sedikit 2 kali nilai cukai . pidana paling lama 5 tahun denda 10 kali nilai cukai,” ucapnya.

Selanjut Hakim Ifan Budi Santoso menyampaikan, setiap warga masyarakat yang memiliki usaha utamanya Cukai harus memiliki izin sesuai pasal 50 pengadilan merupakan gong terakhir perkara pidana muara terakhir pengadilan.

“Undang Undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 sampai 58 a ada banyak sub unsur merupakan unsur alternatif, misal menjual rokok ilegal tanpa cukai terbukti menjual dan di tangkap itu sudah terbukti di nyatakan semua unsur. Dinyatakan dalam pasal 54 satu aja terbukti, itu dikatakan terbukti seluruhnya,” ucapnya.

Acara yang hadir dalam kegiatan sosialisasi perundang udangan cukai rokok, antaralain: Tim narasumber, Pengawasan Bea cukai, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Advertisements
Jurnalis : Akhmad K

Pos terkait