P2KD Dinilai Tak Netral, Bacakades Kanegarah Layangkan Nota Keberatan

Panjinasional.net Bangkalan – P2KD Dinilai Tak Netral dan merasa ada kejanggal dalam penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades) Kanigarah, Junaidi melayangkan nota keberatan terhadap instansi terkait, Senin (13/3/23).

Kejanggalan itu bermula saat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kanegarah menolak berkas yang disampaikan oleh Junaidi, saat mendaftar pada Senin 27 Februari 2023 lalu di sekretariat P2KD Kanegarah dengan alasan yang tidak logis.

Dalam pendaftaran itu sempat terjadi perdebatan antara pendaftar dengan panitia. Sehingga semuanya sepakat untuk menghadirkan camat Konang untuk menengahi perkara tersebut.

Oleh kerana itu, pihak Junaidi melayangkan surat permohonan keberatan karena adanya indikasi upaya penjegalan dalam proses pendaftaran pesta demokrasi ini.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Mu, kakak dari Junaidi, pihaknya telah melayangkan surat tersebut karena merasa keberatan dengan sikap P2KD yang tidak netral dan sarat dengan upaya penjegalan terhadap adiknya.

“Benar kami melayangkan surat itu, karena kami dipersulit dengan alasan yang tidak masuk akal. Inikan masih tahap pendaftaran dan masih ada tahap verifikasi dan klarifikasi untuk menguji kebenaran berkas yang kami ajukan,” Ungkapnya.

Selain itu menurut Mu, P2KD desa Kanegarah dinilai tidak kompeten dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, saat mendaftar sudah dilakukan verifikasi berkas sebelum mendapat tanda terima.

“Bagi kami sikap P2KD ini sangat fatal dan memang tidak profesional, masak ya berkas yang belum mendapat tanda terima sudah diverifikasi dan ditolak begitu saja, padahal berkas yang kami lampirkan sudah lengkap,” Tambahya.

Mu, juga menambahkan, alasan P2KD desa Kanegarah tidak memberikan tanda terima karena berkas yang disetor ada kejanggalan di data kartu keluarga (KK). Sementara menurutnya hal itu tidak termasuk dalam form pendaftaran menurut aturan yang berlaku.

“Kita bicara aturannya sajalah, aturan mana yang menyatakan seperti yang disampaikan P2KD ini, sementara itu tidak termasuk dalam form persyaratan, coba panitia ini baca lagi jangan asal dalam proses demokrasi ini,” Jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan serius mendalami kasus ini. Karena menurut Mu, upaya yang dilakukan oleh P2KD desa Kanegarah sudah membentur konstitusi yang ada.

“Mereka sudah melakukan upaya membertur aturan yang ada, ini demokrasi yang sudah jelas juga dilindungi oleh undang-undang. Intinya kami siap untuk berhadapan dengan proses hukum atau adat jika pada kenyataanya kami dijegal dalam proses pendaftaran ini,” Tegasnya.

Pihaknya juga mendesak agar mengganti P2KD Kanegarah  dengan orang yang mampu menjalankan amanah sesuai dengan aturan yang ada.

“Kepada instansi yang berwenang termasuk kecamatan Konang segera bubarkan dan ganti P2KD ini karena mereka yang akan menciderai pesta demokrasi pilkades di kabupaten Bangkalan,” Tandasnya.

Ia berharap surat yang dilayangkan mendapatkan atensi dengan baik dari semua pihak agar tercipta kondusifitas dalam tahapan dan pelaksanaan Pilkades mendatang.

“Kami berharap ini dapat ditanggapi dengan baik, agar pelaksanaan pilkades ini bisa berjalan dengan kondusif tanpa ada masalah yang tidak diinginkan, jangan sampai ada keberpihakan yang justru akan membuat kondisi di desa Kanegarah ini tidak aman. Mari kita jaga bersama dengan guyub rukun dan damai,” Tutupnya._(Sulis)

Pos terkait