Modus Berkedok KSM, Anggota BPD Garap Proyek Senilai Rp 500 juta.

Pekerja melakukan cek aliran limbah dari lubang kontrol saluran IPAL Komunal
Pekerja melakukan cek aliran limbah dari lubang kontrol saluran IPAL Komunal

GRESIK, Panjinasional.net – Sudah jelas Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di larang menjadi pelaksana maupun supplier proyek desa. Namun masih saja ada oknum anggota BPD di salah satu desa yang nekad melakukannya.

Pengerjaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Komunal senilai Rp500 juta di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik kuat dugaan telah disimpangkan. Pasalnya, proyek yang dibiayai pemerintah pusat itu diduga dikerjakan oleh anggota BPD setempat dengan berkedok menggunakan kelompok swadaya masyarakat.

 

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu Desa Dalegan mendapatkan proyek Ipal Komunal senilai Rp500 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2023 Kementerian PUPR. Pembangunan proyek sanitasi lingkungan ini telah rampung pengerjaannya pada penghujung 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

 

Namun sayangnya, pengerjaan proyek pengolah limbah bagi 50 rumah tangga tersebut ditengarai menyisakan masalah akibat melanggar sejumlah aturan hukum karena ada oknum anggota BPD setempat sebagai pelaksana proyek.

 

Oknum tersebut adalah Agus Suripno yang kini masih tercatat sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. Dia ditunjuk sebagai panitia proyek pembangunan Ipal Komunal DAK 2023 dari Kementerian PUPR.

 

Pada awalnya, panitia proyek secara selektif menunjuk KSM Bunga Melati sebagai pelaksana pengerjaan proyek Ipal Komunal. Padahal kelompok swadaya masyarakat ini sedang diketuai oleh Agus Suripno yang nota bene menjadi panitia pelaksana proyek dan sekaligus merangkap sebagai anggota BPD.

 

Fakta dan kenyataan itu tak dibantah oleh Kades Dalegan Moh Gholib Syukur saat dimintai konfirmasi awak media. Menurut kades, Agus hanyalah anggota BPD yang ditunjuk sebagai panitia bukan pelaksana proyek, yang mengerjakan masyarakat.

 

“Tukang dan pekerjanya dari wilayah yang bersangkutan,” ucap Kades Gholib melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/2/2024).

 

Dijelaskan oleh awak media bahwa dari manapun asal tukang dan pekerja proyek tidak menjadi persoalan. Justru yang menjadi problem adalah penunjukan pelaksana proyek yang diserahkan kepada KSM Bunga Melati yang diketuai oleh seorang anggota BPD aktif, yakni Agus Suripno

 

Persoalan muncul karena anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek di desanya sebagaimana diisyaratkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengenai larangan bagi anggota BPD.

 

Namun Kades Dalegan Gholib masih saja mempertahankan pendapatnya bahwa Agus Suripno hanyalah panitia proyek bukan sebagai pelaksana proyek. Namun faktanya Agus adalah ketua KSM Bunga Melati yang ditunjuk menjadi pelaksana proyek Ipal Komunal.

 

“Itu kan ada aturannya mas pada waktu pembentukan itu di bacakan oleh pendamping BPD boleh yang penting tidak jadi ketua dan domisili di proyek,” tulis Gholib dalam pesan jawaban, berusaha membantah.

 

Namun ketika kepadanya dimintai untuk menyebutkan aturan hukum yang dia maksudkan, dia mengatakan tidak hafal karena yang tahu adalah pendamping desa. “Saya tidak punya, yang punya pendamping karena saya tidak mencampuri terlalu dalam,” elak Kades Gholib menutup perbincangan via pesan WhatsApp.

 

Pada kesempatan terpisah, Agus Suripno selaku Ketua KSM Bunga Melati masih sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Ketika ponselnya dihubungi baik melalui pesan WhatsApp maupun directphone, anggota BPD Dalegan ini tak pernah mau mengangkatnya.

Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa ketika dimintai konfirmasinya mengatakan jika pihaknya akan selalu merespon setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami akan selalu turun jika ada laporan dan temuan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya singkat, Selasa (20/2).(Shol)

Pos terkait