Megakorupsi Asabri, Memburu Aset Koruptor, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung

PANJINASIONAL. JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Tim Pelacak Aset mulai melakukan penyitaan aset dan harta-benda milik para tersangka dugaan Korupsi PT Asabri (Persero).

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, untuk sementara timnya sudah menyegel 566 bidang tanah yang diduga terkait kasus yang merugikan negara Rp 23,7 triliun tersebut.

”Untuk sementara, terkait penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, tim kami sudah melakukan penyitaan berupa tanah sebanyak 566 bidang di Maja, Lebak, Banten,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (9/2).

Bacaan Lainnya

Febrie juga menuturkan, ratusan bidang tanah yang disita dibeberapa lokasi itu merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset tanah yang disita milik Benny Tjokro tersebut berbeda dengan apa yang ditemui oleh penyidik Kejagung pada Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny Tjokro diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut yang sudah divonis dalam pengadilan tingkat satu pidana penjara seumur hidup. Meski sudah disita, perhitungan dari aset tak bergerak tersebut belum ditemukan angka pastinya.

Sebagaimana dikutip serambinews. Febrie mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan. ”Belum dihitung. Tapi itu luasnya 194 hektare,” terang Febrie.

Tim pelacakan aset yang dibentuk Jampidus ini juga terus bekerja melakukan inventarisir harta-benda lainnya dari para tersangka. Sejumlah aset selain tanah, kata dia, sudah mulai didata kepemilikan dan asal-usulnya.

Namun, Febrie belum mau mengungkap lebih lanjut terkait aset-aset tersangka di kasus Asabri, yang kini tengah dibidik Kejakgung tersebut. ”Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses,” kata dia.

Tim pelacakan aset Jampidsus juga sudah membentuk skuat khusus untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencari aset-aset tersangka Asabri yang diduga berada di luar negeri.

“Itu yang sedang kita lakukan saat ini. Penyidikan, sangat intens untuk penelusuran aset-aset yang terkait dengan kejahatan di Asabri, untuk disita,” terang Febrie.

Selain itu, Tim pelacakan aset Jampidsus juga meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu melacak aset yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (persero).

“Kami kesana (OJK) minta bantuan untuk melakukan Audit Forensik beberapa transaksi disitu,” kata Febrie.

juga menjelaskan, pihaknya bersama OJK telah membentuk tim pelacakan aset.

Tim tersebut nantinya dipimpin Direktorat Eksekusi Kejagung RI. “Kami bentuk Tim Pelacakan Asetnya, tim itu di bawah kendali Dir Eksekusi. Tiap hari ada progress dalam pencarian, formal surat-suratnya,” jelasnya.

Namun penyidik belum bisa membeberkan hasil audit forensik yang dilakukan kedua lembaga. Sebab dikhawatirkan tersangka dapat melarikan atau menyembunyikan asetnya.

“Kami belum bisa sampaikan ke kawan-kawan karena khawatir kalau ini belum kepegang, nanti ada pergeseran aset, kita sulit,” ujarnya.

Benny Tjokrosaputro dalam kasus ini merupakan satu dari delapan tersangka kasus korupsi di PT Asabri. Selain Benny, para tersangka yang juga dijerat oleh Kejagung ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok bersepakat dengan Adam Damiri selaku mantan Direktur Utama Asabri untuk mengelola keuangan Asabri.

Saat itu, kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana. “Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP (Direktur Utama PT Prima Jaringan) dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi,” ucap Febrie.

Para tersangka itu diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus Megakorupsi yang terjadi di Indonesia.(tribunnetwork/tim)

Pos terkait