MA Putuskan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kenapa Dua Hakim Mundur/DO?

Hakim MA Suharto (kiri), Suhadi (tengah), Yohanes Priyana (kanan). 3 Hakim Agung Penentu Hukuman Ferdy Sambo dari Pidana Mati ke Penjara Seumur Hidup

Jakarta, www.panjinasional.net – Ibarat pesulap yang berucap Bim Salabim semua bisa diubah sesuai kehendaknya. Bedanya hal ini masalah hukuman, dimana Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023) lalu memutuskan dan bisa mengubah vonis Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Dalam sidang tertutup selama 4 jam itu, ada dua dari lima orang hakim memutuskan untuk berbeda pendapat atau Descending Opinion (DO).Keduanya menilai, Ferdy Sambo yang mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya tetap divonis mati.

Dikutip dari antara, Keputusan tersebut diambil dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, sambung dia.

Bacaan Lainnya

“Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti,” rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu harusnya tetap divonis hukuman mati.

“Mereka melakukan DO, itu karena berbeda pendapat dengan putusan majelis yang tiga, tapi yang dikuatkan ‘kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” paparnya.

Masih Sobandi, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi.

Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat. “Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” tutur Sobandi.

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2), Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. 

Pengadilan Tinggi (PT) Tolak Banding Ferdy Sambo

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Namun Ferdy Sambo terus berupaya dan berlanjut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.*@red

Pos terkait