LMDH Wotan Minta Perhutani Transparan Lokasi Lahan Garapan di Hutan Panceng

GRESIK, www.panjinasional.net – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Makmur Desa Wotan Kecamatan Panceng Gresik meminta Perhutani transparans mengenai hak pengelolahan lahan tanah atau lahan Garapan di Hutan Panceng.

Hal itu dipertanyakan setelah mencuatnya kasus penyewaan lahan ke petani porang yang disinyalir ilegal Hutan Panceng Gresik di Desa Wotan

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Makmur, warga dan petani meminta adanya transparansi pengelolaan lahan hutan yang sudah menjadi hak LMDH.

“Selama ini, jarang komunikasi dengan kami, seakan akan ada yang ditutupi, apalagi Mantri (Kepala RPH Panceng) yang dulu. Kalau yang baru ini bagus komunikasinya,” kata Ketua LMDH Sumber Makmur, Shomadi pada Selasa (13/9/2022).

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2013 Shomadi mendapat SK menjadi Ketua LMDH dengan 30 orang anggotanya, LMDH Sumber Makmur desa Wotan memiliki hak pengelolaan 224,40 hektare lahan di hutan Panceng.

Namun faktanya,, lahan tersebut diketahui disewakan secara ilegal. Bahkan penyewa datang dari luar Desa Wotan, yakni dari Bluri, Lamongan hingga Tuban.

“Waktu itu saya tanya ke penyewa, ternyata menyewa lahan hutan dua juta setahun ada yang lebih. Saya pun kaget, akhirnya warga pun banyak tanya dan protes ke saya,” imbuhnya.

Shomadi menyatakan, sejak menjabat pengurus hingga saat ini, dia hanya mendapat sharing Rp5 Juta dari Perhutani. Uang tersebut merupakan bagi hasil dari pengelolaan lahan.

“Saya ingat sekali, bahkan waktu itu saya ambil Rp4,9 Juta, saya sisakan Rp100 ribu di buku tabungan, kami tidak tahu sama sekali, bahkan hanya diajak tanda-tangan tanpa tahu isinya,” terangnya.

Mencuatnya kasus ini bermula ketika sejumlah petani Porang resah. Mereka mengaku sudah membayar ke Perhutani sebagai bentuk komitmen penyewaan lahan namun Petani merasa dibohongi.

Setelah membayar Rp 8 Juta melalui BKPH Kranji, yang membawahi RPH Panceng, para petani itu mendapatkan izin demplot percontohan di Hutan Panceng.

Solahudin salah satu petani porang mengaku, setelah demplot keluar seharusnya ada perjanjian kerjasama (PKS) sebagai tindak lanjut kerjasama.

“Bedasarkan info dari Pak Winarto (Kepala RPH Panceng saat ini) bahwa demplot untuk porang sudah terdaftar di KPH Tuban,” ujarnya.

Solahudin, menerangkan izin demplot dilakukan langsung oleh Ketua Petani Porang Wotan, Dika. Petani sempat mengajukan PKS, namun dipersulit.

“Sempat mau mengajukan PKS lewat oknum (Kepala RPH Panceng, yang lama), namun tak dilanjutkan karena dipersulit,” ungkapnya.

Saat ini, kata Solahudin porang yang ditanam sudah waktunya panen. Namun ada masalah seperti ini. Sehingga tak bisa dipanen. Petani pun merasa rugi.

“Kan awalnya kami mau buat tempat penyimpanan porang, lalu kami dilaporkan karena menyalahgunakan lahan hutan,” kata dia.

Ditanya soal berbagai masalah di Hutan Panceng, Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi tak bisa berkomentar banyak. Intinya, permasalahan itu sudah sampai di pimpinannya.

“Soal yang (Permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” tambahnya. (shol)

Pos terkait