Laporan Polisi Diduga Siasat Ellen Sulistyo Dalam Gugatan Wanprestasi

Pengacara Yafet Waruwu (kiri), dan Pengacara Arief Nuryadin (kanan)

Surabaya, Panjinasional.net –  Sidang lanjutan perkara Sangria Resto dalam gugatan wanprestasi dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo CEO Kayanna Restauran digelar di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 11.20 Wib.

Sidang dalam agenda penyerahan bukti tambahan dari Penggugat, para Tergugat, dan para Turut Tergugat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar dihadiri kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Dalam persidangan, yang menyerahkan bukti hanya pihak Penggugat dan Tergugat II, sedangkan Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak menyerahkan bukti tambahan.

Setelah penyerahkan bukti tambahan, Hakim menyatakan sidang dilanjutkan hari Rabu (27/12/2023) depan, dengan agenda sidang bukti saksi dari Penggugat.

Bacaan Lainnya

Usai sidang, Pengacara Arief Nuryadin, kuasa hukum dari Penggugat mengatakan salah satu bukti tambahan yang diserahkan adalah bukti berupa teguran dan tagihan ke Ellen Sulistyo.

“Ada tagihan terhadap saudari Ellen Sulistyo, yang menunjukan secara jelas dimana saudari Ellen Sulistyo sejak dari awal memegang pengelolaan sudah tidak menepati perjanjian Notarial yang ditanda tangani pada 27 Juli 2022,” terang Arief.

“Sidang Minggu depan, agenda kita sebagai penggugat untuk menghadirkan saksi terkait gugatan wanprestasi ini,” ujar Arief Nuryadin.

Pengacara Yafet Waruwu, kuasa hukum Tergugat II, saat diwawancarai mengatakan bahwa ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan pada sidang hari ini.

“Beberapa bukti antara lain bukti 2 cek yang diserahkan ke Kodam, dan Legal Opinion (LO) dari Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” ujar Yafet.

“Bukti 2 lembar cek ini penting untuk menunjukan bahwa walaupun secara Hukum Tergugat Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna tidak menepati/ wanprestasi terhadap tanggung jawabnya dalam pembayaran PNBP dan Kontribusi, namun atas itikad Baik CV. Kraton Resto, walaupun sebagai pihak yang dirugikan, tetap bertanggung jawab, dengan membayarkan terlebih dahulu kewajiban tersebut,” ujar Yafet.

Terkait LO, Yafet mengatakan bahwa pelaporan polisi terhadap kliennya oleh Ellen Sulistyo adalah Error In Persona.

“Ini adalah perdata bukan pidana, pelaporan itu semestinya dilakukan oleh klien saya, bukan oleh saudari Ellen Sulistyo. Di LO itu diutarakan dasar-dasarnya,” terang Yafet.

Yafet juga mengatakan, mengenai laporan Ellen sulistyo ke Polrestabes ini, perlu didalami apa motivasinya, karena secara kasat mata yang diuntungkan dalam pengelolaan resto milik CV. Kraton Resto ini adalah Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna sebagai tergugat I.

“Yang bersangkutan melakukan wanprestasi dan seluruh hasil pendapatan resto Sangria sejak ditangan tergugat sampai ditutup pada tanggal 12 Mei 2023 sebesar kurang lebih Rp.3 Milyar ada ditangan saudari Ellen Sulistyo, tanpa pernah memberikan laporan keuangan sesuai kewajibannya,” terang Yafet.

Yafet mengutarakan, Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna membuat Laporan ke Polrestabes, sudah diluar batas-batas kewajaran dan diduga siasat untuk mengaburkan persoalan inti.

Dalam pelaporan itu, penyidik Polrestabes bisa tegak lurus dalam menjalankan fungsi penegakan Hukum, dan tidak dipakai sebagai alat untuk perbuatan melanggar Hukum,” pungkas Yafet.

Perlu diketahui, sesuai penjelasan Arief Nuryadin beberapa waktu lalu, perjanjian pengelola antara CV. Kraton Resto management dari Sangria Resto by Pianoza jalan Dr. Soetomo Surabaya dengan Ellen Sulistyo terjadi pada 27 Juli 2022.

Ellen Sulistyo ditunjuk CV. Kraton Resto untuk mengelola restauran yang masih aktif yakni the Pianoza, yang kemudian di Branding menjadi Sangria Resto by Pianoza.

Didalam perjanjian tertuang segala pengeluaran operasional, seperti listrik, gaji karyawan, pajak makanan, PNBP dan lain lain, tanggung jawab dari Ellen Sulistyo selaku pengelola dan pemegang pendapatan keuangan hasil usaha.

Karena PNBP tidak dibayarkan, dan tidak memberi bagi hasil sesuai yang di janjikan, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulystio di PN Surabaya.

Dalam perjalanan sidang, pada bulan Agustus 2023, ternyata Ellen Sulistyo melaporkan Tergugat II ke Polrestabes Surabaya. Ellen Sulistyo melaporkan tindakan memberi keterangan palsu dalam akte otentik yakni dalan perjanjian pengelolaan 27 Juli 2022.

Anggapan Ellen bahwa Tergugat II memberikan keterangan palsu, karena didalam pendirian CV. Kraton Resto, Tergugat II posisi sebagai Komisaris CV. Kraton Resto, akan tetapi diperjanjian pengelolaan Sangria Resto tertulis sebagai Direktur.

Terkait laporan tersebut, Pengacara Tergugat II, Yafet Waruwu mengatakan bahwa, dalam perjanjian semua yang diminta Notaris telah dipenuhi kliennya, dan semua sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ada kuasa dari Direktur ke Komisaris bahwa Komisaris untuk dan atas nama Direktur bisa membuat perjanjian ke pihak lain. Salah satunya perjanjian pengelolaan Sangria Resto. Semua itu diserahkan ke Notaris dalam membuat perjanjian tersebut,” ujar Yafet.

Yafet mengungkapkan terkait adanya perkara perdata dan pidana yang didahulukan adalah perkara perdatanya, hal itu sesuai dengan Perma No.1/1956, yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Disebutkan dalam Pasal 1, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” terang Yafet.

Dan Yafet juga mengutarakan laporan polisi itu juga dianggap hanyalah “siasat” dari Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna untuk menghadapi gugatan dari CV.Kraton Resto.

“Karena faktanya, siapapun yang menjadi direktur atau Komisaris, Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna tetap saja melakukan wanprestasi,” ujarnya.

Pernyataan Yafet diperkuat oleh LO yang dibuat Prof I Nyoman yang menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara perdata bukan pidana.

Menurut Prof I Nyoman sebagai Guru Besar Pidana yang sudah memiliki jam terbang nasional dalam berbagai kasus besar, mengatakan bahwa Penggugat dalam hal ini CV. Kraton Resto masih memiliki itikad baik dengan melakukan gugatan Perdata, walaupun seharusnya bisa melakukan pelaporan pidana berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan (pasal 372 KUHP) dan Penipuan (pasal 378 KUHP).

Ketika dikonfirmasi oleh media terkait pendapat Prof. I Nyoman, kuasa hukum Penggugat yakni pengacara Arief Nuryadin dan kuasa hukum Tergugat II, yakni pengacara Yafet, mereka berdua menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Ellen Sulistyo atau Ellen Kayanna secara pidana.@Ded/Red.

Pos terkait