Ketua AKD Sambut Baik Pengesahan Undang-Undang Tentang Desa

Miskun Legiyono, SE. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep

Panjinasional Sumenep – Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Desa menjadi Undang – Undang. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang – undang.

” Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip.

Disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang tentunya menjadi angin segar bagi Kepala desa.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono, menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Desa, yang memuat perubahan masa jabatan Kepala desa (kades) menjadi 8 (delapan) tahun dengan maksimal 2 (dua) periode.

Bacaan Lainnya

Jika kepala desa menjabat periode kedua, belum menjabat selama 6 (enam) tahun, maka masa jabatannya akan diperpanjang hingga 8 (delapan) tahun.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan stabilitas kepemimpinan di desa.

” Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades, maka Kades memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kades Pangarangan yang dikenal dekat dengan awak media. Kamis (28/3/2024).

Karena menurut, Kades yang akrab disapa Kan Yon ini, masa jabatan 6 (enam) tahun dianggap terlalu singkat untuk menyelesaikan program pembangunan desa yang kompleks, dan membutuhkan waktu panjang. Perpanjangan masa jabatan diharapkan memberikan kepala desa waktu yang cukup, untuk menyelesaikan program dan mewujudkan visi mereka.

” Selain itu, Pilkades yang sering diadakan dianggap memakan biaya yang besar. Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat menghemat biaya pilkades dan mengalihkan anggaran tersebut untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan bukan untuk kepentingan kades, tetapi untuk desa dan pembangunannya, karena kades perlu waktu untuk memahami regulasi, menyelesaikan program, dan membangun desanya.

” Kami berharap, perubahan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.@qib.

Pos terkait