Kejari Gresik Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Dinas PMD Terhadap 47 Kades

Kantor Kejaksaan Negeri Gresik
Kantor Kejaksaan Negeri Gresik

GRESIK, www.panjinasional.net  – Mencuatnya dugaan pungutan liar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Gresik mendpat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik

Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan melalui Kasi Intel Deni Niswansyah bakal mengecek langsung penarikan kepada 47 kades tersebut. Langkah pertama melakukan pengumbulan bahan keterangan (Pulbaket). 

“Kami tindaklanjuti,” singkatnya, Jumat, (13/5/2022). 

Penarikan uang itu tidak resmi karena tidak disertai nota atau kwitansi kepada 47 desa juga akan kembali di hearing pada Selasa (17/5/2022) besok di DPRD Gresik. 

Bacaan Lainnya

Penarikan uang sebesar Rp 900 ribu per kepala desa itu dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). 

Hal ini terkuak setelah DPRD Gresik melalui Komisi I mengakomodir keluhan kepala desa, kemudian di kroscek ternyata benar tarikan itu di luar APBD Gresik. Padahal anggaran pelantikan menyentuh angka ratusan juta. Tagline Pilkades Sukses tanpa Ekses pun tercoreng.

Alasannya untuk mengakomodir pembelian atribut dan keperluan dokumentasi. Dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per kepala desa. 

Dikonfirmasi terpisah salah satu kepala desa yang ikut membayar penarikan Rp 900 ribu itu mengaku awalnya sudah ditawarkan. Bahkan disampaikan dalam rapat lalu disetujui bersama. 

Ternyata dari 47 kepala desa yang dilantik itu tidak semuanya setuju. Ada yang keberatan sehingga lapor ke DPRD. Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Zaifuddin mengaku bukan masalah nominal besar kecilnya nominal yang dipatok. Tetapi ini tidak etis, OPD jualan atribut dan dokumentasi. Ditambah lagi tanpa nota dan kwitansi. 

“Ini budaya tidak baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Kenapa tidak dimasukkan ke dalam APBD saja karena kegiatan resmi dari Pemkab Gresik,” terangnya. 

Total uang atribut dan dokumentasi tanpa kwitansi terkumpul Rp 42,3 juta. 

Dihubungi terpisah melalui sambungan seluler, Plt Kepala Dinas PMD Suyono meluruskan anggaran tersebut sudah disosialisasikan kemudian disepakati bersama para kepala desa sebelum dilantik. Bahkan para kades setuju ada atribut plus dokumentasi pribadi.  

“Itu bukan hanya atribut saja, ada foto 16 R juga dan semuanya sepakat dan tidak terjadi permasalahan. Karena ini momen sakral pelantikan setelah menang pada Pilkades kemarin,” terang Yono. (shol)

Pos terkait