Kafe D Lagoon Belum Ber IMB Kok Bebas Beroperasi

Kafe Dlagoon Terancam di tutup
Kafe Dlagoon Terancam di tutup

GRESIK, www.panjinasional.net – Pasca rencana penggusuran lapak pedagang di lahan yang berlokasi di telaga Ngipik kini muncul sebuah bangunan cafe dengan ukuran yang cukup besar.

Bangunan yang didirikan kurang lebih 40×60 meter persegi tersebut dinamai D Lagoon. Dengan latar belakang sebuah danau bekas galian C yang kerapkali dijadikan tempat memancing dan latihan Sky air. Kafe D Lagoon masuk di wilayah Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik.

Kafe dengan menyajikan pemandangan telaga itu banyak digandrungi pengunjung.Ternyata, meski sudah beroperasi hampir satu bulan sejak soft opening 5 September 2021 lalu, D Lagoon belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt Dinas Perizinan Reza Pahlevi saat dikonfirmasi menyebut bahwa kafe tersebut (D Lagoon, Red) memang belum memiliki IMB.

Bacaan Lainnya

“Belum, sampai saat ini belum ada pengajuan IMB nya,” kata Reza, Senin (11/10/2021).

Jika benar bangunan tersebut belum mengantongi IMB maka Jika sudah terlanjur berdiri maka dilarang beroperasi sementara waktu alias harus tutup hingga IMB nya keluar.

“Sampai semua izinnya sudah ada baru boleh dibuka. Harusnya kalau belum berizin ya ditutup dulu,” imbuhnya.

Sementara Manager Kafe D Lagoon M Rifki Aldiansah mengatakan, bahwa persoalan perizinan sudah ada yang mengurus.

“Sudah diurus pak, nanti tak tanyakan kakaku lagi,” ujar Kiki sapaan akrabnya saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (11/10/2021).

Entah ada apa kafe yang jaraknya kurang dari satu kilometer dari kantor satpol PP Gresik ini dibiarkan beroperasi meski belum kantongi IMB. (shol)

Pos terkait