Jefry Simatupang Tegaskan, Ibu V Diduga Memukuli Dirinya Sendiri

Pengacara Jefry Simatupang di PN Kota Kediri

www.panjinasional.net Kota Kediri – Jefry Simatupang Tegaskan bahwa Ibu V Memukuli Dirinya Sendiri diungkapkan pada Sidang perdana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan kepada istrinya VM dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) kota Kediri dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum (Jaksa) dan eksepsi oleh Penasehat Hukum Ferry Irawan. Senin ( 27/3/2023 ) sekiranya dimulai pukul 10.00 WIB.

Isi dakwaan yang dibacakan penuntut umum mendapatkan respon dari Penasehat Hukum Ferry Irawan. Hal tersebut di sampaikan oleh Jefry Simatupang selaku Penasehat Hukum Ferry Irawan usai pelaksanaan sidang didepan ruang Cakra Pengadilan Negeri ( PN ) Kota Kediri.

” Hasil visum yang disampaikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan. Maka apabila tidak menghalangi pekerjaan, seharusnya sejak awal diterapkan pasal 44 ayat 4 karena tidak mengganggu pekerjaan, mengganggu kegiatan sehari-hari maupun tidak mengganggu mata pencaharian, maka itu kan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) ringan yang ancaman pidanannya hanya empat bulan”. Ucap Jefry kepada awak media.

Kalau sejak awal pasal itu diterapkan maka tidak perlu diadakan penahanan, tujuan awalnya ini apa sih, kok pasal 44 ayat 1 tiba-tiba muncul. Sedangkan jelas hasil visumnya menyatakan perlukaan ini tidak menghalangi pekerjaan, maka seharusnya berdasarkan visum tersebut seharunya pak Ferry tidak dilakukan penahanan, tambahnya.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami meminta kepada Majelis Hakim agar dakwaan segera dibatalkan dan segera membebaskan pak Ferry “, pinta Jefry.

Jefry Simatupang tegaskan bahwa dakwaan itu ada benarnya, sekali lagi saya sampaikan bahwa dakwaan itu ada benarnya, mecth dengan eksepsi yang lakukan pihaknya. ” Dimana mecthnya, yang pertama yaitu ibu V memukuli wajahnya sendiri, itu mecth”.

Dalam dakwaan juga dinyatakan bahwa ibu V memukuli wajahnya sendiri, namun yang tidak mecth adalah dimana pak ferry yang disangka melakukan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga, maka itu yang akan kami buktikan, Namun paling tidak yang sudah terungkap dalam dakwaan dan eksepsi bahwa ibu V memukuli wajahnya sendiri. tambahnya.

Masih kata Jefry, Selama ini kan sudah kami sampaikan pada awal bahwa pak Ferry saat diperiksa di Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa saat berada di Kediri itu, ibu V memukuli wajahnya sendiri lalu ditanggapi bahwa katanya itu bohong.

“Maka dari itu kami sampaikan bahwa, secara hukum disidang terbuka bahwa dalam dakwaan sidang terbuka ibu V memukuli wajahnya sendiri, apakah itu menyebabkan darah yang keluar akan kita buktikan nanti jangan-jangan salah satu penyebab darah itu keluar karena pukulan itu sendiri, karena apa, dalam hasil visum ada luka lecet antara bibir dengan hidung, karena kalau hanya dahi yang ditempel tidak mungkin ada luka lecet, artinya ada tangan atau ada pukulan benda tumpul yang menyebabkan luka lecet dibawah hidung. Nah pertanyaannya siapa yang melakukan dan benda tumpul apa”.

Satu-satunya yang terungkap dalam dakwaan dan eksepsi adalah ibu V memukuli dirinya sendiri, itulah yang mengakibatkan ada luka goresan benda tumpul disitu, karena kalau dahi yang ditempelkan apa mungkin ada luka goresan.

Yang kedua yaitu hasil visum yang dibacakan dari Rumah Sakit Bhayangkara jelas sekali disebutkan, tidak ada retak di dalam tulang kepala dan tidak ada retak di dalam tulang rusuk, itu hasil visumnya, dan didalam surat dakwaan, maka dari itu kami meminta kalau selama digembar gemborkan kalau pak Ferry mematahkan hidung, mematahkan tulang rusuk ibu V. Jelasnya.

Sedangkan dalam dakwaan tidak terungkap hal itu. Maka dari itu kami meminta agar penahanan pak Ferry segera di tangguhkan demi tegaknya keadilan di kota Kediri supaya masyarakat ini lebih percaya pada pengadilan. Imbuhnya.

Karena dalam dakwaan bahwa hidungnya tidak ada flekcer dan ditulang rusuknya juga tidak ada flekcer itu dari dakwaan ya bukan dari eksepsi justru dari dakwaan.

“Mangkanya kami meminta agar penahanan pak ferry segera di keluarkan ditangguhkan dong agar apa, supaya proses hukum ini berjalan dengan benar seadil-adilnya, itu saja”*Erf.

Pos terkait