Jawa Timur Awali Pembentukan Komite Komunikasi Digital Pertama di Indonesia

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Hudiyono saat dilantik sebagai Ketua Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/06/2022)

Panjinasional.net Surabaya || Terbentuknya Komite Komunikasi Digital Jawa Timur merupakan yang pertama di Indonesia. Pemprov Jatim Awali Pembentukan karena memandang beragam permasalahan digital harus segera mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintah termasuk keterlibatan TNI, Polri, unsur media massa hingga akademisi.

Ha tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Hudiyono dalam sambutannya pada kegiatan Pelantikan Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/06/2022) malam.

Menurutnya, di era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti saat ini, transparansi informasi dari institusi pemerintah adalah hal utama. Pemprov Jawa Timur merespon hal tersebut dengan menetapkan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai salah satu indikator kinerja utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penerapan SPBE dalam menjalankan roda pemerintahan selaras dengan semakin akrabnya masyarakat dengan dunia digital. Informasi yang melimpah di satu sisi akan menambah pengetahuan masyarakat, namun di sisi lain dapat memberi dampak kurang baik jika terlalu banyak informasi buruk seperti berita bohong, hoax atau ujaran kebencian yang diterima. 

Bacaan Lainnya

“Untuk itu perlu usaha bersama dari berbagai stakeholder baik dari unsur pemerintah, media massa, perguruan tinggi dan penegak hukum untuk memfilter informasi buruk yang diterima masyarakat,” kata Hudiyono.

Berangkat dari hal tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Jawa Timur, media massa dan perguruan tinggi menginisiasi lahirnya Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur.

Lembaga ini diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur.

Dikatakannya, kelahiran Komite Komunikasi Digital ini selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital seperti UU Nomor. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU. No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No.39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kelahiran Komite Komunikasi Digital ini berawal dari kegiatan bersama Forkopimda Jawa Timur dan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 September 2021 yang bertajuk forum strategi pemantapan komunikasi publik di era post-truth.

Kegiatan tersebut berlanjut dengan berbagai kegiatan lainnya seperti simposium humas pemerintah dan inisiasi forum penyelaras konten digital pada tanggal 15 oktober 2021. Berbagai pertemuan terus berlanjut untuk mewujudkan komite komunikasi digital, seperti forum stakeholder meeting bersama Forkopimda Jawa Timur, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Dewan Pers pada tanggal 20 Desember 2021.

Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2022, Dinas Kominfo Provinsi  Jawa Timur mengundang Humas Polda Jatim, penerangan Kodam V/Brawijaya, penerangan hukum Kejati Jatim dan berbagai institusi lainnya untuk berdiskusi bersama merumuskan detail teknis kepengurusan, tugas dan tanggungjawab komite komunikasi digital di Dinas Kominfo Provinsi Jatim.

Akhirnya melalui keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/275/KPPS/013/2022  tanggal 13 April 2022, kepengurusan Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur resmi disahkan. (Red***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *