DPRD Apresiasi Wali Kota Surabaya Hapus Denda PBB

Hapus Denda PBB
H. Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya

Panjinasional.net Surabaya || Langkah dan Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya.

Kebijakan soal penghapusan denda PBB dinilai selaras dengan misi perbaikan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19. Diketahui, Pemkot Surabaya menghapus denda PBB masa berlaku 1994-2022. dan Kebijakan tersebut mulai berlaku 15 September 2022 hingga 30 November 2022.

Pihak DPRD dalam hal ini Sekretaris Komisi A Budi Leksono Menyambut baik atas kebijakan-kebijakan yang dianggap pro terhadap kondisi masyarakat.

“Penghapusan PBB yang dikeluarkan Wali Kota cukup bagus, patut kita apresiasi, karena penghapusan denda PBB dapat memberi multiplayer affect yang cukup signifkan. Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi soal kepemilikan bangunan, juga memberi dampak perbaikan ekonomi warga agar terus bertumbuh. Maka penghapusan denda PBB juga di nilai bisa membangkitkan gairah masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam membangun Kota Surabaya. ujarnya saat diwawancarai awak media.

Bacaan Lainnya

“Saya kira sangat bijak, Wali Kota tidak hanya meminta warganya sadar membayar PBB, namun disertai insentif penghapusan denda. Ini bagus. Makanya masyarakat mesti memanfaatkan kesempatan ini. Dan kita berharap kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat semacam itu perlu ditindaklanjuti di semua lini, tambahnya.

Saya optimistis, dengan kebijakan yang berpijak pada kondisi riil masyarakat dan akan disambut baik oleh DPRD Kota Surabaya. Insya Allah dengan niat baik Penkot dalam hal ini wali Kota maka akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ayo rek, ojok sampek ketinggalan bayar PBB, serunya kepada masyarakat.***#buleks99

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *