Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Workshop Wawasan Literasi Pengenalan Firma Hukum Pada Generasi Muda

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Workshop Wawasan Literasi Pengenalan Firma Hukum Pada Generasi Muda
Narasumber dan pemateri, Edi Hartono, S.H., M.H., Advokat & Konsultan Hukum LBH Rahmatan Lil Alamin, Jombang.

Panjinasional.net Jombang || Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang, hari Sabtu (17/09/2022) menggelar acara workshop Wawasan Literasi Berbasis Inklusi Sosial untuk Masyarakat Pewaris Smart.

Acara ini diikuti 42 putra-putri pelajar Ketua OSIS dari sejumlah SMA/SMK/MA dan perwakilan mahasiswa Perguruan Tinggi di Jombang, bertempat di ruang baca kantor Perpustakaan Mastrip di Jalan Dr Sutomo 15-B Jombang. Hadir sebagai narasumber dan pemateri, Edi Hartono, S.H., M.H., Advokat & Konsultan Hukum LBH Rahmatan Lil Alamin, Jombang.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang Drs Suwignyo, MM hadir membuka dan mengikuti jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, Kadis mengharapkan melalui acara bisa meningkatkan minat baca generasi muda, menjadikan “melek” hukum, seiring dengan dinamika perkembangan era digitalisasi dan serunya perkembangan media sosial (medsos).

Acara tersebut, bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan untuk kesejahteraan dan daya saing masyarakat, mengambil tema: “Pengenalan Firma Hukum pada Generasi Muda”. Acara berlangsung seru, terjalin diskusi interaksi antara nara sumber dengan para peserta.

Bacaan Lainnya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang, menggelar acara workshop Wawasan Literasi Berbasis Inklusi Sosial untuk Masyarakat Pewaris Smart, bertempat di ruang baca kantor Perpustakaan Mastrip di Jalan Dr Sutomo 15-B Jombang,bSabtu (17/09/2022).

Materi yang disampaikan Edi Harianto, jangan pernah memainkan kaidah hukum, jikalau tidak paham tentang peraturan hukum. Jangan pernah menegakkan hukum, jikalau kita masih melanggar hukum.

Edi juga menerangkan siapa saja Alat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Hukum). Lembaga tersebut mempunyai perangkat (SDM) dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Edi juga menjelaskan apa itu Advokad, Pengacara dan bagaimana perananya ?. “Sebagai Pengacara, harus membela yang benar, bukan mencari atau memenangkan yang berbayar,” kelakar Edi Harianto, pengacara organisasi Pemuda Pancasila dan Pengacara Polres Jombang Bidang Narkoba ini.

Disampaikan oleh Edi Harianto, “hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum ialah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan manusia kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dalam ber-negara,” imbuhnya.

Dari materi yang telah disampaikan oleh Edi, peserta pun merespon dengan menanyakan dari pandangan hukum, tentang problem sehari-hari yang terjadi dilingkup masyarakat.

Seperti siswa dari SMA Negeri 1 Jombang, menanyakan tentang proses perceraian berdasarkan pengalaman orangtuanya, tanpa ada panggilan dari Pengadilan Agama. Namun, diam-diam orangtuanya mendapat surat cerai. Mengenai hal tersebut, Edi Harianto tidak berani menjelaskan, karena yang bertanya masih dibawah umur, masih pelajar SMA.

“Mohon maaf, kasus perceraian itu proses sidangnya tertutup. Kalau saya jelaskan, maka saya bisa melanggar kode etik penasehat hukum. Karena yang tanya masih dibawah umur, masih pelajar SMA, meskipun itu pengalaman pribadi orang tua,” terangnya.

Sedangkan Ainul Yakin, dari Unipdu Jombang, menanyakan adanya stikma masyarakat yang trauma atau berprasangka, kalau mengundang pengacara atau advokat untuk membela permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, terkesan mahal.

Edi Harianto, menjawab? besar kecilnya honorarium pembelaan hak-hak klien itu relatif. Tergantung kesepakatan kedua pihak, akan tetapi yang perlu dijaga adalah melihat kemampuan klien.

“Jam terbang advokat menentukan harga keprofesionalan kerjanya. Yang paling utama harus sepakat, pertahankan Lembaga bantuan hukum untuk melayani orang yang tidak mampu,” pesannya.

Ada juga siswa yang menanyakan tentang perampasan atau pemeriksaan HP siswa oleh oknum guru dilingkungan sekolah, apakah itu melanggar hukum atau tidak ?. Karena HP merupakan privasi masing-masing siswa. Menurut Edi Harianto, tindakan itu semenjak ada tata tertib di sekolah dan tidak mengancam privasi siswa boleh saja, apalagi itu dalam upaya pembinaan perilaku siswa.

“Tindakan itu tidak apa, sebab kadang di HP pelajar itu juga terisi materi yang tidak sesuai dengan usia pemiliknya, seperti video dewasa, atau konten lainnya, semenjak penertiban itu untuk kebaikkan siswanya,” tukas Edi.

Dibagian lain, seorang mahasiswi dari Stikes Pemkab, juga menanyakan tentang jaminan hukum tugas kedinasan, terkait dengan tragedi kelahiran bayi di RSUD Jombang beberapa waktu lalu ditangani tenaga medis, dengan cara diokupasi.

Menurut Edi, kasusistik serupa itu, jika sudah sesuai SOP kedokteran tidak ada masalah, tidak bisa masuk pidana. “Jaminan hukum tetap nyaman, tidak ada masalah jikalau dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tandasnya @kris

Pos terkait