Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Sudah Mengakui 1,5 juta HA Hutan Adat?

Gambar Ilustrasi

“RUU (rancangan undang-undang) masyarakat adat masih diusahakan untuk didorong. Sudah ada Perpres 28/2023, sudah ada 1,5 juta hektar hutan yang sudah diakui.”

Panjinasional – Dalam debat keempat pada akhir Januari lalu, Gibran mengklaim pemerintah terus mendorong perlindungan masyarakat adat. Menurut Gibran, sudah ada 1,5 juta hektare (ha) hutan adat yang sudah diakui oleh negara.

The Conversation Indonesia berkolaborasi memeriksa kebenaran klaim ini dengan dosen Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Nikodemus Niko.

Analisis

Bacaan Lainnya

Menurut Niko, pemerintahan Presiden Joko Widodo memang memulai pengakuan hutan adat secara hukum sejak 2016. Saat itu, pemerintah memberikan hak kelola atas 13.000 ha kepada masyarakat adat.

Sejak itu, luas hutan adat yang diakui pemerintah terus meningkat. Per 2023, pemerintah sudah mengakui 244.195 ha hutan adat. Hutan ini, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak boleh dibebankan konsesi apapun karena bukanlah tanah negara, perorangan, maupun badan hukum lainnya.

Walau begitu, luas hutan adat masih terbilang sangat kecil jika dibandingkan luas kawasan perhutanan sosial seluas 6,3 juta ha pada tahun yang sama. Perhutanan sosial adalah kebijakan pemerintah untuk mengajak masyarakat mengelola hutan secara lestari dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan lain-lain.

Bahkan, menurut data lainnya per 2023 dari Badan Registrasi Wilayah Adat inisiatif masyarakat sipil untuk mengadvokasi pengakuan hutan adat di Indonesia ada 11 juta ha hutan yang berpotensi beralih status menjadi hutan adat.

Pengakuan hutan adat yang jauh panggang dari api tak lepas dari lambatnya kinerja pemerintah mengakui masyarakat hukum adat di tingkat daerah maupun pusat. Tumpang tindih wilayah adat dengan penggunaan lahan lainnya, seperti Kawasan Hutan negara, konsesi pertambangan maupun perkebunan, juga membuat proses ini semakin memperlambat proses pengakuan keberadaan masyarakat adat.

Inisiasi rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat juga mandek sejak 2009. Akhir Oktober lalu, organisasi masyarakat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggugat lambatnya tindakan Presiden dan DPR seputar RUU ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Klaim Gibran salah

Klaim Gibran seputar luas hutan adat mencapai 1,5 juta ha salah. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengakuan hutan adat baru menyentuh 244 ribu ha. Data yang hampir serupa juga kami temukan dari catatan Badan Registrasi Wilayah Adat.

Asumsi anak sulung Presiden Jokowi ini, bahwa pemerintah mendorong pengesahaan RUU Masyarakat Hukum Adat, juga salah. Jika pemerintah terus berusaha, tidak akan ada gugatan dari masyarakat sipil ke PTUN.

*Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ikuti Berita Apdate: https://panjinasional.net

Pos terkait