BUKTI KUALITAS UDARA SURABAYA BERSIH, 8 KALI BERTURUT-TURUT TERIMA PENGHARGAAN NIRWASITA TANTRA

Surabaya, Panjinasional.net – Untuk kedelapan kalinya Kota Surabaya menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2022. Penghargaan ini sebagai bukti konsistensi Kota Surabaya dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan maupun udara di Kota Pahlawan.

Terdapat dua kategori penghargaan Green Leadership Nirwana Tantra Tahun 2022 yang berhasil diraih Kota Surabaya. Kedua penghargaan itu yakni, kategori Pemerintah Daerah Kota Besar dan Kepala Daerah Kota Besar. Selain itu, DPRD Kota Surabaya juga menerima penghargaan Nirwasita Tantra untuk kategori DPRD Kategori Kota Besar.

Kedua penghargaan Nirwasita Tantra diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara yang berlangsung di Auditorium Dr. Ir.Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Wali Kota Eri Cahyadi mengaku bersyukur, karena Surabaya untuk kedelapan kalinya berturut berhasil meraih penghargaan Nirwasita Tantra. Baginya, penghargaan ini sudah selayaknya didedikasikan untuk seluruh warga Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah Surabaya mendapatkan kembali penghargaan ini. Dan semua ini saya dedikasinya untuk warga Surabaya. Karena tanpa dukungan dari seluruh warga Surabaya, maka semua kebijakan – kebijakan tidak akan bisa berjalan dengan baik di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri usai menerima penghargaan.

Cak Eri (panggilan akrabnya) juga menjelaskan bahwa ada beberapa program dan kebijakan yang membuat Kota Surabaya kembali meraih penghargaan Nirwasita Tantra. Salah satu diantaranya adalah bagaimana Surabaya menerapkan pengelolaan sampah dan lingkungan mulai dari tingkat rumah tinggal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

“Serta program kerja sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

“Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak,” kata Bambang Hendroyono dalam sambutannya.

Oleh karena itu, Bambang menyebut, bahwa penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), menjadi bagian dari pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Hal ini sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2022, tercatat sebanyak 225 daerah pengirim Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah kepada Kementerian LHK. Ratusan daerah tersebut, terdiri dari 22 provinsi, 141 kabupaten dan 62 kota. (hsan*)

Pos terkait