Biarkan Istri Digauli Teman Bahkan Di Video. Kuasa Hukum MH Ungkap Oknum Suami Bejad

Biarkan Istri Digauli Teman Bahkan Di Video. Kuasa Hukum MH Ungkap Oknum Suami Bejad

PAMEKASAN, PANJINASIONAL.NET – Oknum Polisi Persilahkan Istrinya untuk Digauli Teman Bahkan Di Video.Viral, seorang istri Polisi inisial MH (41) yang melaporkan suaminya dengan tuduhan, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 lalu ke Bidpropam Polda Jatim. 

Menurut Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh AD itu sangat bejat, kelakuan pelaku juga merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan.Senin 9 Januari 2022.

Bahkan, oknum anggota polisi berpangkat Aipda berinisial AD (45) Warga Kelurahan Kolpajung Pamekasan Madura, Jawa timur, tidak hanya menjajakan istrinya kepada sesama oknum anggota polisi Iptu MHD anggota Satlantas Polres Pamekasan dan AKP HT anggota Polres Bangkalan.

“Pelaku juga menjual sang istri kepada oknum anggota TNI AD aktif berinisial SY yang bertugas di Koramil Sampang dan seorang pemilik usaha toko optik ternama di Kabupaten Pamekasan berinisial DD,” ungkap Yolies Yongky Nata, Kuasa Hukum MH di kronologis peristiwa dalam surat laporan ke Ditpropam Polda Jatim yang tertanggal 29 Desember 2022 lalu. Minggu (8/1/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, AD sebelum melakukan tindakan bejatnya itu, pelaku bersama temannya berpesta narkoba jenis sabu.

“Sebelum meniduri MH, AD bersama temannya mengkonsumsi sabu dan istrinya juga di cekok’i sehingga tidak sadarkan diri. Lalu setelah tidak sadar baru AD menyuruh temannya itu untuk melakukan hubungan intim,” tambahnya.

Tidak hanya itu, aksi bejat pelaku mulai dari pesta narkoba hingga melakukan hubungan intim, AD juga sambil merekam video aksi temannya yang melakukan hubungan intim dengan istrinya.

“Tindakan suaminya MH itu sudah di luar batas nalar, karena selain mengajak temannya berhubungan korban juga sering diperlakukan tidak wajar lantaran saat berhubungan AD juga menggunakan alat kelamin buatan yang terbuat dari karet,” paparnya.

Menurut Yongki, MH yang diperlakukan seperti itu sejak tahun 2015 hingga 2022 akhirnya bisa lepas, setelah korban melaporkan tindakan tersebut ke Bidpropam Polda Jatim. “Kini AD sudah diamankan di Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Yongki pengacara MH berharap, semua yang terlibat dalam tindakan keji tersebut pihak Polda Jatim segera menangkap dan mengusut secara tuntas. (Pput)

Pos terkait