BAPENDA Kabupaten Madiun Targetkan Kenaikkan PAD Sektor Perdagangan Restoran/RM

Panjinasional.net Madiun – Bapenda Kab Madiun Targetkan Kenaikkan PAD Sektor Perdagangan Restoran/RM Untuk percepatan dan pemerataan program pembangunan baik di Pusat dan Daerah tidak terlepas dari ketersediaan dana anggaran pembangunan. Baik program pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik sangat membutuhkan anggaran Dana yang tidak sedikit.

Karena itu dinas atau institusi terkait harus bekerja keras untuk mendapatkan pemasukan dari sektor pajak perdagangan untuk mendapatkan PAD.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku leading sektor yang bertanggung jawab terhadap peningkatan besar-kecilnya PAD, akan berusaha keras menggali potensi Obyek Pajak untuk meningkatkan PAD.

Berbagai upaya dan terobosan diciptakan untuk mendongkrak peningkatan pajak dari berbagai sektor terutama sektor perdagangan. Seperti halnya Bapenda Kab.Madiun saat ini telah berupaya membidik Wajib Pajak dari sektor perdagangan yang menjual kebutuhan kuliner seperti depot, Rumah Makan dan Restoran yang tersebar diberbagai wilayah Kabupaten Madiun.

Menurut Ari Nursurahmat selaku Sekretaris Bapenda menerangkan bahwa pihak Bapenda Kab.Madiun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengambil langkah-langkah penting dalam upaya mendongkrak peningkatan PAD dari sektor perdagangan kuliner.

Bacaan Lainnya

“Satgas sudah 1 Minggu ini bergerak terus untuk menilai/mengidentifikasi, mendata, mendaftar obyek pajak restoran diberbagai wilayah kecamatan antara lain: Kec.Kebonsari,Geger, Madiun,Kare,Wungu, Balerejo, Mejayan,Sawahan, Pilangkenceng, Saradan dan Gemarang.Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah pasal 15 ayat (3) bahwa tidak termasuk pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi 200 ribu perhari.

Satgas akan menyisir RM,Depot dan sejenisnya untuk didata nilai penjualannya. Apabila sudah memenuhi syarat maka akan langsung didaftarkan atau dimasukkan ke sistem online pajak daerah sebagai potensi PAD dan selanjutnya mendapatkan NPWPD /Nomor Peserta Wajib Pajak Daerah.

Setelah terdaftar, nantinya Wajib Pajak dapat secara online melaporkan besaran transaksinya perbulan dan otomatis akan muncul besaran pajak restoran yang harus dibayar langsung ke Bank Jatim, M-banking dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Bank Jatim” Terang Sekretaris Bapenda Ari Nursurahmat.

Kepada semua wajib pajak, Sekdin Ari Nursurahmat berharap dengan dibentuknya satuan tugas yang akan melakukan penilaian, pendataan dan pendaftaran ke wajib pajak dapat mendongkrak peningkatan PAD untuk kelangsungan program pembangunan di wilayah Kabupaten Madiun.

” Diharapkan dengan kegiatan ini secara simultan, potensi PAD khususnya dari pajak restoran dapat terpetakan dan juga wajib pajak mudah dalam melaporkan serta membayar kewajiban perpajakannya,” Pungkas Sekdin Ari Nursurahmat.(Warti)

Pos terkait