Asesment Medis Hanya Beberapa Hari, BNNP Jatim jadi Sorotan Publik

Surabaya, Panjinasional.net – Kades Bondowoso di Asesmen Medis di BNNP Jatim, jelas efek nya Narkotika belum pulih, namun Kades tersebut sudah dipulangkan, sedangkan pecandu Narkoba harus diobati atau di Terapi terlebih dahulu supaya tidak kecanduan lagi dikemudian hari.

Kejadian yang berawal dari Penangkapan 10 orang Sindikat penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap Satreskoba Polres Jember,  dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 7,9 gram, dan 9 unit handphone serta uang senilai 900 ribu.

Dari 10 tersangka hasil Tangkapan Satreskoba Polres Jember dua orang diantaranya dilimpahkan ke Polres Bondowoso,  “Misyono bin Naim asal Dusun Dawuhan, RT 008/RW 002, Desa Sumberanom, Kecamatan Tamanan, dan Kades Bondowoso.

Kades Bondowoso di asesment ke BNNP Jatim,  Jalan Raya Sukomanunggal No. 55-56 Surabaya, Anehnya Setelah beberapa hari Kades tersebut tiba tiba sudah menghirup udara segar alias Bebas.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi Sorotan Publik secepat itukah menyembuhkan pecandu Narkoba sedangkan pecandu narkoba yang diserang bukan hanya kesehatan fisik, “Atau memang di sengaja pihak BNNP membiarkan kesejahteraan dan ketenangan rakyat terusik oleh maraknya Narkotika.

Dari kejadian tersebut beberapa awak media mendatangi BNNP Jatim untuk klarifikasi terkait ramainya di medsos, Namun BNNP Jatim Membuat aturan siapapun tidak bisa Konfirmasi/klarifikasi sebelum mengirimkan surat dan mencantumkan nomor telpon,

Pimpinan Redaksi Panjinasional, sekaligus Ketua Majelis Pers Gatot Irawan  saat menerima laporan dari anggotanya. Bahwa BNNP Jatim telah se wenang wenang membuat aturan di kantornya  “Tidak bisa menerima tamu siapapun kecuali meluncurkan surat terlebih dahulu serta mencantumkan nomor telpon nantinya dihubungi oleh pihak BNNP Jatim

Gatot Irawan Pimpinan Media Panjinasional mengatakan sambil menyayangkan BNNP Jatim, Karena telah membuat aturan sendiri dengan menggunakan cara menolak dengan menggunakan pola SOP yang bertentangan dengan Undang Undang Pers 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lanjut gatot Irawan UU Pers mengisyaratkan bahwa jurnalis sudah menyaratkan jika upaya konfirmasi dilakukannya sebagai Etika yang telah dijalankan, namun jika ada upaya menghalangi berarti berhadapan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, artinya jika menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik tentunya bisa menghambat hubungan kemitraan yang berhubungan dengan kepentingan publik” ujar Pemred Panjinasional.net sambil menyayangkan aturan BNNP Jatim. mestinya menerapkan sop bukan untuk jurnalistik.

Anggota Panjinasional sudah di dibekali kode etik jurnalistik serta memahami undang undang pers, anggota tetap akan mencari informasi dengan cara yang sudah diatur dalam kode etik jurnalistik demi kepentingan publik, tutupnya @Qhosim.

Pos terkait