Ada Apa Dengan PT. ARS? Komisi I DPRD Gresik Akan Panggil PT ARS Dalam Waktu Dekat

GRESIK, www.panjinasional.net  – Permasalahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT Angkasa Raya Steel (ARS) kembali dapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik yang dianggap belum mendapatkan IMB dari dinas terkait.

Rencananya, Wakil rakyat akan memanggil pimpinan perusahaan dengan melibatkan pihak dinas perijinan dan Satpol PP. Untuk membuktikan bangunan apa saja yang belum berijin.

Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik mengatakan, bangunan perusahaan yang belum mengantongi izin dan sudah dioperasikan harus ditindak sesuai aturan. Menurutnya semua pelaku usaha atau pengusaha harus mentaati Perda yang ada.

Politisi PDIP itu akan menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait. Baik perusahaan, perijinan dan Satpol PP sebagai penegak perda.

Bacaan Lainnya

“Saya akan panggil semua biar jelas, kalau memang tidak ada ijin, Satpol PP harus bertindak, dan tidak tebang pilih dalam penegakan Perda. Adanya perda untuk di taati oleh masyarakat di kabuaten Gresik, harus diperhatikan itu” tegasnya.

Jumanto menyebutkan, dalam pertemuan nanti, semua pihak harus menunjukan bukti otentik. PT ARS harus membawa semua surat ijin yang dimiliki, begitu juga dengan perijinan.

“Jangan ada kong kalikong antara pengusaha dengan Pol PP, Kami tidak mau ada permainan dibalik itu. Makanya kalau sudah kita panggil semua, biar jelas nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto menyebutkan, PT ARS telah mengajukan IMB untuk bangunan penunjang dengan luasan kurang lebih 1749,85 m2.

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail bangunan penunjang itu apa saja. “Sementara ini mas informasi yang bisa saya sampaikan,” kata Tomi dikonfirmasi melalui Watshapp, Rabu (13/1/2021).

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Pada Senin (11/1/2021) kemarin pihak PT ARS memenuhi panggilan Satpol PP Gresik melakukan klarifikasi. Yang dihadiri oleh Endri Yoelianto selaku HRD PT ARS.

“Keterangannya memang ada tambahan bangunan yang belum terbit IMBnya hanya berupa tempat parkir 2 lantai dan tempat timbangan. Berkas masuk ke DPMPTSP 1 Agustus 2018, tapi berkas belum lengkap,” kata Kasatpol PP Gresik, Abu Hassan.

Abu Hassan menyebutkan, PT ARS sudah bersedia menghentikan sementara pemanfaatan kedua bangunan tersebut sebelum IMBnya terbit.

“Sudah membuat surat penyataan bermaterai,” pungkasnya.

Jauh sebelum berita permasalahan IMB ini mencuat, panjinasional pada bulan Juni 2020 telah mengkonfirmasi permasalahan IMB PT ARS kepada Kasatpol PP Gresik, namun tidak ditanggapi, dan seakan itu hanya gurauan belaka. (shol)

Pos terkait