Opini Dibawah Kementerian Adalah Langkah Mundur. Polri Bukan Alat Politik

Ilustrasi

Polri dibawah langsung Kementerian, maka akan terbuka politisasi kepolisian untuk kepentingan politik tertentu. Apabila kementerian tersebut dipimpin oleh seorang Menteri dari Partai Politik tertentu.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri

Panjinasional.net || Adanya gagasan Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) terbentuknya Kementerian Keamanan menuai pro kontra. Gagasan atau usulan itu dikhawatirkan ada kepentingan politik didalam Polri, bila dibawah kementerian tertentu.

Menurut Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI mengaku adanya kekhawatiran tersebut bisa muncul. Sebab, kabinet dan para menterinya disusun dari berbagai kalangan partai politik dan kalangan non partai politik.

“Itulah yang kita harus lihat, karena kita menyaksikan di dalam tata pemerintahan. Kabinet itu kan disusun juga dengan menteri-menteri dari berbagai partai politik dan juga dari kalangan non partai politik,” ujar Arsul kepada wartawan, Senin (3/1).

Kata Arsul, usulan Lemhanas terlalu dini disampaikan ke publik. Sedianya dibahas di internal bersama Presiden dan juga DPR lebih dahulu. Masih perlu kajian yang matang untuk mengusulkan pendirian Kementerian Keamanan Dalam Negeri seperti usul Lemhanas. Serta perlu dijelaskan konsep Kementerian yang diusulkan Lemhanas.

Bacaan Lainnya

Politisi PPP ini menambahkan, ketika membahas perubahan kelembagaan Polri, maka perlu diubah undang-undangnya. Hal ini tidak menutup terjadinya perubahan kultur dan budaya dari Polri.

“Yang penting lagi ketika itu tidak tertutup kemungkinan ada perubahan kultur atau budaya yang diperlukan juga dan semua itu memang perlu dikaji, kami yang di DPR harus melihat dulu kenapa kok Lemhanas mengusulkan begitu,” ujar Arsul.

Menurutnya, lebih penting adalah, bagaimana melanjutkan transformasi kultur Polri terus berlanjut. Dari mulanya bagian dari ABRI, hingga menjadi polisi sipil serta terus menerus para pimpinannya mengubah wajah Polri dengan program kerjanya. Seperti Promoter ala Tito Karnavian dan sekarang Presisi ala Listyo Sigit Prabowo.

Arsul juga menambahkan, lebih penting mengawal Polri menjadi wajah polisi sipil yang mengayomi. Bukan polisi dengan wajah penuh tindak kekerasan dan tindakan tidak terpuji dari penegakan hukum. Hal ini yang butuh dibenahi.

Langkah Mundur Polri

Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Menurut Didik, posisi Polri di bawah kementerian sangat membahayakan dalam kehidupan politik dan demokrasi. Didik mengatakan, dengan di bawah langsung Kementerian, maka akan terbuka politisasi kepolisian untuk kepentingan politik tertentu. Apabila kementerian tersebut dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik tertentu.

“Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan Politik praktis,” ujar Didik kepada wartawan, dikutip Selasa (4/1).

Padahal kehadiran Polri dalam politik seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun. Politikus Demokrat ini mengingatkan, wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri perlu kajian komprehensif. Jangan menjadi langkah mundur Polri menjadi alat politik dan terlibat politik praktis.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri dibawah Presiden. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) juga menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Berdasarkan hal itu, pertimbangan Polri dibawah Presiden langsung sebagai alat negara yang menjalankan urusan keamanan dan urusan hukum dari kewenangan pemerintah pusat.

Secara historis Polri menjadi bagian dibawah ABRI selama Rezim Orde Baru. Konsekuensi berpisah dari ABRI berupa kemandirian dan jati diri Polri sebagai polisi sipil diharapkan menjadi alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pengayoman kepada seluruh masyarakat dan menegakkan hukum.

Didik menilai, Polri harus tetap di bawah presiden supaya kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam komando penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.

“Namun demikian, positioning Polri dibawah Presiden bukan berarti Polisi bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh. Justru sebaliknya, dengan posisinya Polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya,” pungkas Didik.

Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. “Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo di kantornya, Jumat (31/12).

Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya.

“Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” ujar dia.

Tanggapan Polri

Polri menanggapi wacana atau usulan mengubah struktur kepolisian di bawah Kementerian. Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sejauh ini berada dalam amanah Undang-Undang.

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Menurut Trunoyudo, dengan Undang-Undang tersebut maka Polri masih tetap bekerja sesuai isi amanat yang ada.

“Artinya Kapolri saat ini bekerja mendasari amanah Undang-Undang dan amanah Undang-Undang adalah amanah masyarakat, ran ini yang masih kita jalani,” kata Trunoyudo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo turut menanggapi usulan untuk mengubah struktur Polri ke bawah kementerian.

Menurut dia, tidak ada rencana pemerintah menggabungkan Polri ke sebuah kementerian.

“Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/1).

Dia mengatakan, tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum sudah tepat. Dia menilai, sebagai alat negara, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.@Tim..

Pos terkait