Korupsi  Dana Pelanggan PDAM Rp729 Juta, Kejari Kota Madiun Jebloskan Dua Tersangka ke Tahanan

0
19
Penyidik Pidsus Kejari Kota Madiun menahan dua tersangka RE dan J dalam Kasus dugaan korupsi dana pelanggan PDAM Kota Madiun Tahun 2022.(Humas Kejari Kota Madiun)

Madiun, www.panjinasional.net – Pelaku Korupsi Dana Pelanggan PDAM Rp729 Juta, Kejari Kota Madiun sudah jebloskan Dua Tersangka ke Tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tahun 2022, , (24/5/2023).

Terhadap dua tersangka, yakni RE selaku supervisor kasir dan J Kasubag Pengandali Rekening. Keduanya ditahan di Lapas kelas I Madiun selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi dalam releasenya, bahwa penahanan kedua tersangka ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dua alat yang cukup dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pelanggan Rekening Air pada Kantor PDAM Tirta Taman Sari Tahun 2022.

‘’Selain untuk kepentingan penyidikan,’’ tulis Kajari Kota Madiun dikutip dari akun instagram resminya.

Selain itu, penahanan RE dan J menimbang beberapa hal  termasuk adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

‘’(Penahanan) telah sesuai dengan pemenuhan syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),’’ paparnya.

Ditambahkan Kajari Madiun bahwa pihaknya telah melakukan audit atas peristiwa dugaan korupsi ini dengan menggandeng auditor Inspektorat Kota madiun.

Dan hasilnya ditemukan ada kekurangan setoran pembayaran rekening pelanggan oleh supervisor kasir kepada kasubag Perbendaharaan.‘’Menimbulkan kerugian negara/daerah (CQ. PDAM Kota Madiun) kurang lebih sebesar Rp.729juta,’’ ujar Kajari.(*red)

Artikulli paraprakViral, Baru Di Sidoarjo. Kades Perempuan Digembok Warganya
Artikulli tjetërPemkab Sidoarjo Gelar Bimtek SP4N LAPOR bagi Admin SP4N LAPOR
TENTANG KAMI Melewati Satu Dasa Warsa lebih, media Cetak dan online Panjinasional.net yang telah menjadi rujukan dan konsumsi publik guna mendapatkan berita dan informasi yang akurat dan kredibel. Media siber yang menapaki media daring sejak 01 Juni 2010 ini, terus mengembangkan diri dan mempertahankan arus jurnalisme sebagai mitra kritis membangun dan independen.Menjaga Konsekuensi dan Komitmen yang terus tumbuh menjadi perusahaan media terintegrasi dan unggul di tengah percepatan kemajuan teknologi informasi, membuat berbagai terobosan harus dilakukan. Kehadiran konten berkualitas di berbagai platform media digital, termasuk media sosial terregistrasi di Google Berita merupakan sebuah kepercayaan yang telah tercapai.Dalam era digitalisasi, Kami akan terus berupaya menghadirkan informasi berkualitas kepada publik, baik dalam format teks, foto, maupun videog. Sembari terus memposisikan diri sebagai media siber yang selalu abdate, terdepan dan tepercaya. Sesuai Amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.@Salam Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini