Ini Penjelasan Tentang Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum kejari Sampang

0
36
H.Ruslan Di Dampingi Pengacaranya Lapor ke Polres Sampang

Sampang, www.panjinasional.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, melaksanakan penyuluhan Hukum di 14 kecamatan se-kabupaten sampang, agenda pelaksanaan yang terakhir di lakukan di kecamatan sreseh.

Kegiatan Penyuluhun Hukum dan Penerangan Hukum dilaksanakan pukul 10.00 Wib, sampai selesai, Kamis (25/5/2023).

Hadir dalam giat tersebut, antaralain; Camat Sreseh, Kapolsek Sreseh yang diwakili, Danramil juga di wakili, 8 penjabat Desa (PJ) dan 4 kepala Desa Divinitif, Operator Desa, Bendahara Desa, Pendamping Desa.

Pantauan dari awak media www.panjinasional.net saat pelaksanaan Penyuluhan hukum dan Penerangan hukum di aula kecamatan Sreseh, mengingatkan tentang tata kelola penyalahgunaan keuangan Desa di Pemerintahan Desa.

Kejari Sampang, melalui Ahmad Wajidi Kasi intel Kejari Sampang, saat mengisi penyuluhan hukum, begini penjelasannya?. Terkait APBdes, bahwa APBdes berasal dari segala sumber dari negara (DD), sumber dari provinsi kabupaten (DD), ada dari kabupaten (ADD).

Dalam pengelolaan APBdes diatur dalam permendagri 113 tahun 2014, dimana intinya ada 5P, yakni :

  1. Perencanaan (direncanakan sebaik baiknya terkait pengelolaan APBdes jangan perencanaan dilakukan oleh perangkat desa harus dilakukan dengan Musyawarah Desa (musdes),
  2. Pelaksanaan (jangan sampai keluar dari koridor perencanaan biar tidak konflik dibawah),
  3. Penataan usahaan,
  4. Pelaporan (di sesuaikan dengan pagu anggaran),
  5. Pertanggung jawaban.

“Dipelaksanaan kegiatan ini perlunya menerbitkan SK TPK (Tim pelaksanaan kegiatan) yang tidak bersifat formil, tapi dilaksanakannya TPK itu merupakan Filter Desa, semisal ada masalah tim pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab”, tuturnya.

Acara kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum oleh kejaksaan Negeri Sampang dilaksanakan kemarin hari kamis, 24 Mei 2023. Acara berjalan lancar dan dilanjutkan rapat operator desa yang dipandu operator Kabupaten.(Ful/mal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini