Sampang, www.panjinasional.net – Tanah milliknya, di akui dan bersertifikat Surat Hak Milik (SHM) bernama tetangganya. H. Ruslan bersama keluarga di dampingi pengacaranya mengadu ke polres Sampang.
Hal ini berawal tanah miliknya H. Ruslan, di Dusun Kemere, Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dengan nomor buku pendaftaran huruf C Nomor Kohir/ Petok : 842, Persil 82A, kelas II seluas 8.860 m2 atas nama P. Rasmito Tosin yang dibeli pada tahun 2010 silam, di akui Miskari tetangganya tiga tahun terakhir.
Dalam pengakuannya, H. Ruslan, yang di dampingi H. Ach. Bahri, S.Ag. M.H sebagai pengacaranya, mengaku memiliki hak tanah dengan bukti Akta Jual Beli dari Notaris tahun 2010. Sehingga menggugat tanah miliknya ke Pengadilan Negeri dengan Nomor 10/Pdt.G/ 2022/ PN. Spg. terhadap tergugat Miskari tetangganya tersebut.
Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri sampang, H. Ruslan memenangkan gugatannya terhadap tergugat Miskari. Dan memiliki surat Keterangan Inckrah/ Telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap.
Dalam putusan persidangan Pengadilan Negeri ada empat (4) hal, antaranya: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian secara verstek, menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang berada di Dusun Kemere, Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, kabupaten Sampang, dengan Nomor 10/Pdt.G/ 2022/ PN. Spg.
Namun di atas tanah sengketa tersebut, berdiri sejumlah pohon kayu jati, diketahui ditebang oleh Miskari, pada Rabu (24/05/2023) pagi.
Dimana H. Ruslan yang tidak terima, melaporkan ke Polres Sampang, guna bisa di ayomi, dibina hingga di amanakan pohon kayu jati tersebut.
Ditemui Kanit 1 Resort kriminal Polres Sampang, Aiptu Eko Prasetyo, secara tertutup menerima pengaduan H. Ruslan bersama H. Ach. Bahri pengacaranya tersebut.
Menurut H. Bahri, pihaknya tidak hanya mengadukan adanya penebangan pohon kayu jati tersebut, melainkan berharap adanya perlindungan dan sikap tegas dari kepolisian resort Sampang.
“Sebagai penegak hukum, dengan harapan, agar selama tanah dimaksud masih bersengketa dan tidak ada aktifitas apapaun, apalagi mengambil hal-hal yang ada di atas tanah dimaksud dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat”, harapnya.
Namun ditengah tanah bersengketa tersebut, pihaknya masih dalam proses pengajuan pemblokiran Surat hak milik (SHM) tanah yang dimiliki Miskari atas tanah haknya, serta proses persidangan di PTUN untuk diputuskan pembatalan surat hak milik (SHM) tanah dimaksud dari Miskari. Agar sah dimata hukum, Miskari tidak memiliki kewenangan atau hak atas sebidang tanah dimaksud.
“Kami yakin akan membuktikan kebenaran kepemilikan hak tanah tersebut, baik di PTUN maupun di BPN, dengan dasar putusan dari Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Sampang Kelas II”, ungkap Bahri.
Ditambahkan H. Ach. Bahri, bahwasanya tergugat Miskari selama proses gugatan di Pengadilan Negeri Sampang tidak pernah menghadiri persidangan, bahkan saat ini panggilan pertama dari Polres Sampang juga tidak hadir, sehingga bisa dinyatakan tergugat Miskari telah melakukan perbuatan melawan hukum, tutup Bahri.(Ful/mal)