Bangkalan www.panjinasional.net – Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Selain Terima Uang dari 9 Kadis, Seluruh OPD Bangkalan bisa Masuk Penjara Jika KPK Tahu Tabel Rincian hasil setoran mulai tingkat Pejabat Desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 9 pejabat Kepala Dinas dalam sidang lanjutan kasus Jual Beli jabatan di Kabupaten Bangkalan 19 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Drs.H. Mohni, MM yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati Bangkalan pun, langsung menelepon Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo untuk membahas perihal uang setoran yang diminta oleh terdakwa, yaitu Bupati non aktif R. Abdul Latif Amin Imron, bebernya.
Adapun 9 kepala dinas itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Roniun Hamid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial Bangkalan Wibagio Suharta, Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin.
Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Iskandar Ahadiyat, Kepala Bappeda Eko Setyawan, Pj Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd Aziz dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Andang Pradana serta Direktur umum RSUD Syamrabu Nunuk Kristiani.
Dari pengakuan masing-masing pejabat menyatakan benar telah memberikan uang.
Perlu diketahui, 9 Pejabat
yang memberikan Uang:


1). Moawi Arifin Kepala Dinas
Perhubungan sebesar
Rp150.000.000
2). Wibowo Suharta Kepala
Dinas Sosial, sebesar
Rp150.000.000
3). Anang Yulianto Kepala
Dinas Lingkungan Hidup
sebesar Rp100.000.000
4).Iskandar Ahadiyat Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM
sebesar Rp100.000.000
5). Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan sebesar
Rp50.000.000
6). Abdul Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah sebesar
Rp150.000.000
7). Eko Setiawan Kepala BPPD
sebesar Rp100.000.000
8). Nunuk Kristiani Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah
sebesar Rp100.000.000
9). Ahmad Roniyun Hamid
Sekretaris DPRD Kabupaten
Bangkalan sebesar
Rp100 000 000,-
Ketua DPRD Akui Terima Rp 1 Miliar
Beberapa pemberitaan Ketua DPRD mengakui bahwa dia Terima Rp 1 Miliar, namun dalam persidangan di depan hakim Fahad Ketua DPRD beralibi bahwa uang tersebut sebagai pembayaran utang Bupati Abdul Latif Amin Imron buat biaya kampanye Pilbup 2018 lalu.
Seluruh OPD Bangkalan Bisa Dipenjara.
Namun pihak JPU dari KPK harusnya mengusut lebih dalam lagi, bahwa penarikan uang yang tersimpan itu buka dari 9 Kepala Dinas saja, namun ditemukan juga bukti tabel adanya penarikan dari seluruh OPD tingkat Pejabat Desa Camat dan lainnya.
Menurut beberapa sumber tentang setoran fee proyek dan Kasus Jual Beli Jabatan tersebut bila diusut secara tuntas maka seluruh pemberi, penyetor dan penghimpun bisa terlibat sebagai kasus terbesar di Indonesia, sebab seluruhnya terkait pejabat hingga DPRD Kabupaten Bangkalan yang terlibat bakal dipenjarakan***