Kerapkali di Datangi Oknum Wartawan dan LSM Kades di Gresik Resah. Kajari : Jika ada Ancaman atau Pemerasan Laporkan ke APH

0
20

GRESIK, www.panjinasional.net – -Maraknya gerombolan yang mengaku sebagai wartawan dan LSM dan yang diduga kerap memalak dan memeras kepala desa di wilayah Gresik menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari). Mereka kerap menakut nakuti kepala desa dengan mengancam akan melaporkan kasusnya ke Kejaksaan, jika permintaannya tidak dituruti kepala desa.

Para LSM dan gerombolan yang mengaku wartawan modusnya mengirim surat dengan meminta informasi berapa anggaran proyek, atau anggaran kegiatan tertentu. Misalnya dengan kalimat ‘kami tunggu jawabannya selama 8 (delapan) hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai 8 (delapan) hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi’

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari) Nana Riana meminta agar para kepala desa melaporkan ancaman-ancaman dalam bentuk suara maupun surat.

Menurut Nana, contoh surat diatas termasuk ancaman, masuk pada tindak pidana pasal 369 KUHP.

“Surat-surat semacam itu merupakan ancaman sudah memenuhi unsur pidana acaman. Maka segera laporkan ke APH, tentu laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum pasal 369 KUHP,” jelas Nana Riana saat audensi dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kantor Kejari Gresik, Jumat (19/5/23).

Saat menerima audensi dan dialog dengan KWG, terkait surat yang kerap dilayangkan para LSM dengan nada ancaman tersebut Nana mengaku heran, dan nampak raut wajahnya tersenyum sambil menggelengkan kepalanya. Sebab APH saja menurutnya tidak bisa sembarangan meminta data kepihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas.

“Kami (kejaksaan) saja tidak bisa meminta data anggaran diluar prosedur hukum yang ada didalam KHUP. Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum). Kami meminta kepada kepala desa yang disantroni mereka (Gerombolan berkedok LSM dan wartawan) dengan mengancam untuk segera nelaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak maka akan kita tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Ketua KWG Miftahul Arif juga memberikan penjelasan tata cara dan prosedur kerja wartawan hasil liputan berkaitan dengan produk berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja terukur dan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dan di Indonesia Dewan Pers hanya satu. Sedangkan Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan uji kompetensi wartawan atau UKW. Ini semua tujuanya untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan,” terang Kaji Mif panggilanya.

Hanya saja, ungkap Kaji Mif, disana sani masih banyak yang memperdebatkan kewenangan Dewan Pers dengan UU Pers. Tetapi menurutnya, KWG khususnya soal wartawan wajib UKW final.

Dan imbuh dia, wartawan tidak dengan mudahnya mengeluarkan beritanya apalagi dengan berita yang menggiring dengan nada ancaman.

“Kita selesai dengan berbagai perdebatan itu. Karena menurut kami UKW menjadi filter wartawan gadungan yang selama ini meresahkan. ID Card bisa dicetak di pinggir-pinggir jalan. Sedangkan sertifikasi UKW tidak bisa dipalsukan karena ada kode barcodenya. Tulisan wartawan difilter redaktur baru bisa naik jadi produk berita atau produk jurnalistik. Tidak asal menulis bernada ancaman lalu naik jadi berita. Itu bukan produk jurnalisitk,” pungkasnya.

Sementara itu keluhan dari Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Gresik atas ulah beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM terus bermunculan.

Seperti yang disampaikan oleh Kades Cermen Lerek Suhadi, bahwa keberadaan mereka sudah sangat meresahkan. Dan kami tidak bisa maksimal melaksanakan program desa. Karena mereka hampir setiap waktu menganggu dan menakut nakuti kami.

“Kalau dibilang takut, kami tidak takut. Karena kami tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami bertekuk lutut dan mengikuti kemauan mereka. Kami sangat berharap agar APH bisa memberantas mereka agar kami bisa tenang melaksanakan tugas tugas kami,” tegas Suhadi yang juga menjabat Ketua AKD Kecamatan.

Suhadi meminta semua kades yang melaksanakan program pembangunan desa agar tidak takut dengan ancaman itu. Jika para Kades saat menggunakan anggaran desa sesuai dengan arahan dan petunjuk Kejaksaan, maka kami yakin tidak ada penyelewengan.

“Saat ini, Kejari Gresik telah melaksanakan program MoU dengan Desa se Kabupaten Gresik dengan datang langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran desa yang benar. Jika ada yang tidak tahu dan bimbang penggunaaan anggaran Desa, Kejaksaan siap memberikan arahan,” tegasnya.(shol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini