Rumah Mewah Bos Kapal Api Soedomo Mergonoto Dijaga Polisi Lengkap, Apa Perkaranya

0
75

Surabaya www.panjinasional.net – Kabar mengejutkan, Rumah Mewah Bos Kapal Api Soedomo Mergonoto atau pemilik nama asli Go Tek Hwi di Jalan Dhamahusada Indah, Surabaya

dijaga ketat oleh Polisi, Apa Perkaranya padahal bukan rumah negara yang tidak seharusnya dilakukan pengamanan dengan Lengkap.5/4/2023.

Sementara menurut Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri (dikutip berbagai media) mengklaim pihaknya tidak melakukan pengamanan di rumah itu. Kapolres Kombes Pasma Royce juga tidak memerintahkan.

“Enggak ada (pengamanan) Sprint (surat perintah) dari Kapolres. Intinya dari kami nggak ada perintah pengamanan itu,” kata Toni Kasmiri.

Pemberitaan tersebut Viral di Medsos dan menjadi konsumsi publik. FSPMI Jatim menepis.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan peristiwa itu terjadi saat buruh PT Agel Langgeng menggelar demo pada pekan lalu.

Nuruddin mengaku tidak memahami mengapa polisi mengerahkan banyak personel bersenjata untuk menjaga rumah Soedomo. Padahal mereka hanya melakukan aksi damai.

“Pengamanan dilakukan karena dinilai aksi buruh mengganggu ketertiban umum. Padahal aksi dilakukan dengan tertib dan damai, sama sekali tidak ada tindakan anarkis,” kata Nuruddin.

Dia mengatakan buruh PT Agel Langgeng yang menggelar aksi lantaran tak ada kejelasan status hubungan kerja. Kejadian ini bermula pada akhir 2022 lalu, saat buruh PT Agel Langgeng, Pasuruan diliburkan selama satu pekan.

Selesai masa liburan menurut Nuruddin, para buruh hendak masuk kerja seperti biasa. Namun ketika sampai di perusahaan atau pabrik, mesin-mesin produksi sudah tidak ada.

“Jadi, status hubungan kerja rekan-rekan buruh PT Agel Langgeng ini tidak jelas, apakah PHK atau skorsing atau seperti apa,” ucapnya.

Masih menurut Nuruddin, para buruh dan pihak perusahaan juga disebut sudah pernah beberapa kali melakukan perundingan, namun belum ada kata sepakat di antara mereka. “Rekan-rekan ini lakukan aksi meminta pembayaran upah serta THR,” katanya.

Selain itu, kata Nuruddin, sebagian karyawan yang kena PHK juga menilai besaran pesangon yang diberikan perusahaan terlalu kecil lantaran PT Agel Langgeng menggunakan dasar Undang-undang Cipta Kerja.

“Soal PHK erat kaitannya dengan Ciptaker. Dalam UU Ciptaker PHK karena efisiensi, pesangonnya hanya sebesar 0,5 x ketentuan, tergantung masa kerja dan upah,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini