Surabaya, www.panjinasional.net – Kantor Hukum Memo Alta Zebua And Partners di Jalan Penjaringan Sari 1, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, mengungkap dugaan penipuan investasi secara besar-besaran yang dilakukan oleh PT. Corpus Prima Mandiri yang berkantor di Jakarta.
Di ketahui sebagai terlapor Kristhiono Gunarso Selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Corpus Prima Mandiri, diduga melakukan Investasi Bodong. Kurang lebih dari 1000 nasabah yang tersebar di daerah Indonesia menjadi korban PT.Corpus Prima Mandiri, dengan total kerugiannya 1,4 Triliun.
Kasus penipuan investasi berkedok itu, modusnya dengan memberi imbalan besar dan berjalan-jalan ke luar negeri, dan kejadian itu semakin marak terjadi akhir-akhir ini .
Mengenai kejadian itu, saat ini yang ditangani oleh Kantor Hukum Memo Alta Zebua And Partners, ada sejumlah 23 korban Investasi PT Corpus Prima Mandiri, dengan total kerugian senilai Rp.85 Milyar Rupiah dari total keseluruhan.
Menurut Memo Alta Zebua, S.H, M.H, C.L.A menerangkan Kuasa hukum para nasabah. Ia menjelaskan, soal perusahaan PT Corpus Group yang telah didaftarkan PKPU, hingga dipailitkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pada tahun 2022 lalu, kini tengah dalam proses selanjutnya dan diperkirakan total tagihan nasabah seluruhnya kurang lebih Rp.1,6 Triliun Rupiah.
“Kami sudah melayangkan dua surat somasi yang kepada Tim Kurator Corpus Prima Mandiri (dalam pailit) di Jalan Embong Kenongo, namun hingga sampai saat ini belum ada jawaban,” ucap Memo.
Selanjutnya ia juga menjelaskan, “Proses kepailitan kurang lebih ada 23 nasabah, yang sebagian besar ada di Bandung dan Tangerang, Jakarta, dengan total kerugian yang saat ini kantor kami handle, kurang lebih senilai Rp.85 Miliar Rupiah,” jelasnya.
Mengenai kasus tindak pindana tesebut, berdasarkan surat laporan polisi bernomor LP/B/0583/X/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 5 Oktober 2022 lalu, tertulis tentang peristiwa tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin BI, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022, atas nama ‘Kristhiono Gunarso’ selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri.
Sesuai laporan tersebut, tercatat diterima oleh AKBP R.Herminto.M.Jaya, selaku Kepala Sub Bagian penerimaan laporan, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Lebih lanjut, Memo juga mendapatkan informasi mengenai Direktur Utama (Dirut) PT Corpus Prima Mandiri. Ia mengatakan, “bahwa Dirut PT Corpus Prima Mandiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, dari tahanan sebelumnya di Polrestabes Surabaya. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk segera disidangkan”, ujar Memo kepada awak media.
Ditempat lain, Ati selaku Tim Kurator, yang menangani PT.Corpus Prima Mandiri, ketika dikonfirmasi melalui WhatsAp dengan nomer 08133277xxxx, terkait perkembangan kepailitan mengatakan, “perkembangannya udah lewat dan baru mengajukan lelang. Dimana kurang lebih 1000 kreditur,” Ujarnya .
Sementara menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana SH. MH menjelaskan, “memang dilakukan penangkapan terhadap tersangka Kristiono Gunarso, dan dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri dalam perkara penipuan, penggelapan dan UU perbankan,” ucapnya.
Masih Kasi Intel Kejari Surabaya, “Penyidik sudah melimpahkan tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU Jampidum Kejagung, pada tanggal 22 Febuari 2023. Saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di rutan Medaeng, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN.” Ujar Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejari Surabaya.
Perlu diketahui, perkara ini berawal adanya investasi bodong. Dimana tersangka Kristhiono Gunarso selaku Direktur PT.Corpus Prima Mandiri, dalam menjalankan usahanya menggunakan para agency untuk meyakinkan setiap calon nasabah yang diajak untuk berinvestasi di PT Corpus Prima Mandiri.
Para Agency itu bergerak mencari beberapa nasabah yang investasi, dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah liburan ke luar negeri. Hingga berita ini ditayangkan, pihak kami belum melakukan konfirmasi oleh pihak terkait.@Rohi.N