Panjinasional.net Bangkalan – Bakal calon kepala desa di Desa Kanegarah Junaidi, mempertanyakan legitimasi hukumnya setelah P2KD desa setempat gagal melakukan verifikasi administrasi yang diajukannya dengan tudingan melanggar peraturan. Kegagalan verifikasi tersebut membuat Junaidi tidak bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang.
Junaidi menuding P2KD Desa Kanegarah telah bertindak melebihi wewenangnya yang diamanatkan oleh Perbub Nomor 51 tahun 2022 pasal 40 ayat 1 dan 2 yang hanya bertugas meneliti kelengkapan dan keabsahan administrasi yang berkunjung ke lembaga untuk mendapat keterangan keabsahan. Junaidi juga membawa bukti keterangan hasil verifikasi P2KD yang telah ditandatangani oleh Kepala MI Darus Salam dan menyatakan bahwa hasil verifikasi tersebut sudah sesuai dan tidak ada masalah.
Namun, pada hari Jumat 17 Maret 2023 pukul 15.30 tiba-tiba diumumkan, bahwa Junaidi tidak lolos administrasi dengan beberapa kejanggalan dalam ijazah MI. Tindakan ini bertentangan dengan fakta verifikasi P2KD yang telah dilakukan ke MI Darus Salam yang menyatakan sudah sesuai dan tidak ada kesalahan.
Selain itu, Junaidi juga menuduh bahwa P2KD Desa Kanegarah diduga tidak netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia dan bertentangan dengan Perbup Nomor 51 tahun 2022 pasal 40 ayat 5 tentang pedoman pemilihan kepala desa. Junaidi juga mengungkapkan bahwa pada saat verifikasi berkas, saudara kandung bakal calon (Mahhud) incumbent warga Desa Batokaban ikut serta hadir dan memverifikasi, padahal yang bersangkutan bukan merupakan panitia.
Junaidi menilai bahwa tindakan P2KD tidak sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan 3 Perbub Nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan kepala desa dan P2KD Desa Kanegarah tidak paham prosedur tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya. Maka Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar dia dapat kembali memperjuangkan hak politiknya dalam Pilkades” pungkasnya.(Sul…is)