Panjinasional.net || Padahal targetnya buat Anies Baswedan, ternyata Dirut (Direktur Utama) TransJakarta, M Kuncoro Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi bansos beras. Praktik korupsi itu dilakukan ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
Dari sumber yang dihimpun www.suara.com, Kuncoro pernah menjadi Manager VAS and Switching Design Engineering PT Excelcomindo Pratama pada Januari 1995 hingga Juli 2005.
Kuncoro merupakan lulusan S1 jurusan Teknik Elektro Telekomunikasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. lahir di Tulungagung 3 Maret 1968 memiliki pengalaman yang mumpuni di sejumlah perusahaan pelat merah
Dirinya pernah menjadi Group Head NOC and Field Operations PT Mobile-9 Telecom pada April 2007 hingga Oktober 2009. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI. Sebelumnya, ia menjabat Direktur SDM, Umum dan Teknologi Informasi PT KAI dari Juni 2012 hingga September 2016.
Lalu Kuncoro juga pernah menjadi Staf Ahli IT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Agustus 2017-Agustus 2018.
Karirnya berlanjut sebagai Chief Technology Officer di PT ACE Hardware Indonesia pada Desember 2021-Agustus 2022.
Jabatan Direktur Utama BGR Logistic juga pernah di raihnya. Kala itu ia mendapatkan dua penghargaan sebagai CEO Visioner Terbaik kategori Emerging BUMN dan BUMN Emerging dengan Inovasi Teknologi Terbaik Pertama di Jakarta.
Selanjutnya pada Januari 2023, ia ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta. Alasan Kuncoro dijadikan orang nomor satu di sana karena pengalamannya menjadi Managing Director di PT KAI.
Kuncoro Mundur Setelah 2 Bulan Dilantik
Isu soal pengunduran diri Direktur Utama Transjakarta, Kuncoro Wibowo pun mencuat di publik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kadiv Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Apriastini Bakti.
“Benar beliau (Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta per hari ini (Senin, 13 Maret 2023). Beliau sudah tidak berkantor (di kantor Transjakarta) per hari ini,” ungkap Apriastini.
Di waktu yang sama, Kuncoro dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini pun diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
“WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan (pencekalan) usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/03/2023).
KPK Tentukan Kuncoro Sebagai Tersangka
Kuncoro Wibowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. “Iya, ada juga pihak lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
Namun KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya. “Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali.***